Tokoh Masyarakat Ngawen Perihatin Terkait Penjualan Pupuk Diatas HET Akan Gelar Audensi

BLORA- Santernya tumpang tindih pemberitaan di sejumlah media online tentang penjualan Pupuk bersubsidi diatas HET,dibeberapa Kecamatan Di daerah di kabupaten Blora.



Tokoh masyarakat yang akrab disapa Bang Wito dari Desa Sumberejo,Kecamatan Ngawen merasa perihatin.

Maka dari itu dia bergegas menghadap Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora (DP4),pada tanggal 26 Maret 2025, yang ditemui langsung oleh Kepala Dinas (Kadin) ,serta Sekdin (Sekretaris Dinas) DP4, di ruangannya.

Sementara itu Wito saat ditemui media pertapakendeng di kediamannya,Kamis,(18/04/2025),mengatakan, dalam pandangannya terkait Jual Pupuk subsidi diatas HET adalah merupakan tindakan melawan hukum pasal 2 UU nomor 20 tahun 2001. Dan dalam hal ini, sudah seharusnya Pemda (Pemerintah Daerah),khususnya Dinas DP4 selaku pengawas,serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DINDAGKOP UKM) Kabupaten Blora yang membidanginya melindungi petani dari harga jual diatas HET tersebut, karena Kabupaten Blora sendiri sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.Katanya.

Lebih lanjut Bang Wito mengungkapkan 

"kami telah menemui serta menghubungi dinas terkait penjualan pupuk,dari mulai DP4 yang disaat itu kami temui langsung Kadin yang didampingi Sekdinnya,kami diarahkan ke dinas DINDAGKOP UKM.

Sementara itu Kadin DINDAGKOP UKM Blora saat kami hubungi jika menemukan bukti silahkan Di laporan ke penegak hukum ".

Lanjut Wito dengan kata kata berapi api seperti layaknya orang jengkel dan marah.

"Kami akan gelar Audensi atau penyampaian pendapat dimuka umum,yang akan mendatangkan kurang lebih 100 orang,dengan aliansi warga masyarakat Blora dan para Petani,ke DP4 serta DINDAGKOP UKM,yang waktunya insallah akan kami beritahukan pada media dan dinas terkait".Pungkasnya.

(Bambang)

Kaperwil Jawa Tengah

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html