Tikus Pendidikan Menggigit Rakyat Miskin: Kepala SMPN 6 Jepara Diduga Lakukan Pungli

JEPARA- pertapakendeng.com. – Dunia pendidikan kembali dipermalukan oleh ulah oknum tak bertanggung jawab. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah pada SMP Negeri 6 Jepara, DAW, yang diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang gedung. BILA Dugaan ini benar, maka sangat mencoreng wajah dunia pendidikan nasional, terutama semangat Wajib Belajar 9 Tahun yang dijamin oleh negara.

Seorang wali murid yang bekerja sebagai buruh amplas mebel dengan upah harian hanya Rp 70 ribu merasa dikhianati oleh program manis wajib belajar gratis, pasalnya, anaknya yang baru masuk kelas VII dibebani pungutan uang gedung sebesar Rp 1.000.000, yang menurut buruh amplas ini nilainya sangat besar. Baginya, janji sekolah gratis dari pemerintah hanyalah isapan jempol.

"Kami cuma ingin anak sekolah tanpa beban, tapi malah ditagih satu juta, kami ini rakyat kecil, bukan mesin pencetak uang untuk pejabat sekolah", 

 ucapnya dengan nada getir.

Fakta di lapangan mengungkap bahwa pungutan ini disepakati dalam rapat antara Komite, Sekolah dan wali murid, dengan rincian:

  • Kelas 7 = 256 X 1000 000 = Rp 256 000 000
  • Kelas 8 = 259 X 900 000 = Rp 233 100 000
  • Kelas -9 = 248 X 800 000 = Rp 198 400 000
  • Jumlah = Rp 687,000 000       
  • (total siswa = 763)

Namun, dalih "rapat komite" tak bisa menutupi bahwa kebijakan ini secara jelas melanggar hukum. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 (2) menegaskan bahwa wajib belajar jenjang dasar harus bebas biaya. Begitu pula Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10 melarang sekolah dan komite memungut dana wajib dari wali murid.

Skandal ini tak hanya soal uang, tapi pengkhianatan terhadap undang-undang dan jutaan keluarga miskin yang berharap anaknya dapat pendidikan yang layak.

Potensi Jerat Hukum:

  • UU Tipikor Pasal 12 huruf e: Pidana penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar
  • KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan: Penjara hingga 9 tahun

Desakan ke Pemkab Jepara:

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jepara, Ali Hidayat, didesak segera mencopot DAW dan membentuk tim investigasi independen. Selain itu, Kejaksaan Negeri Jepara diminta segera turun tangan lakukan investigasi dan pemeriksaan guna membongkar dugaan korupsi dana publik ini hingga tuntas.

Pesan kepada Presiden Prabowo:

Jika janji pemberantasan korupsi adalah prioritas nasional, maka oknum di dunia pendidikan seperti ini harus menjadi contoh nyata untuk dilakukan penindakan hukum. Tak ada ruang bagi pelaku pungli yang mencabik-cabik hak rakyat kecil demi keuntungan pribadi.

(Petrus)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html