Terdakwa Widi Dinyatakan Bersalah Dan Dijatuhi Hukuman 3 (Tiga) Bulan Kurungan
PATI- Dengan nomor perkara 127/Pid.B/2024/PN Pti, Bahwa terdakwa WIDYATMOKO Bin SUGOTO pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib, pada bulan Juli tahun 2020, di rumah Sukari Bin Kamso turut Desa Wegil Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Bermula pada bulan Juli tahun 2020, pemerintah Desa Wegil Kec. Sukolilo Kab. Pati terdapat program pembangunan jalan dan talud dengan sumber dana dari APBDes Desa Wegil, namun karena pada waktu itu Dana Desa belum cair, maka terdakwa mempunyai inisiatif dengan cara menyuruh Wilopo Bin Sugoto (kakak tersangka), bersama dengan Harto Bin Kamso dan Wiratmo Bin Sudir untuk menemui Sukari Bin Kamso.
Kedatangan mereka bermaksud agar Sukari Bin Kamso mau membantu membiayai program pembangunan jalan dan talud tersebut dengan perjanjian apabila dana desa sudah cair maka uang milik Sukari Bin Kamso akan dikembalikan lagi.
Atas perintah terdakwa tersebut, pada hari Rabu (08/07/20), sekira pukul 10.00 Wib, Wilopo Bin Sugoto bersama dengan Harto Bin Kamso dan Wiratmo Bin Sudir, datang ke rumah Sukari Bin Kamso. Sesampainya di rumah Sukari Bin Kamso, ketiganya menyampaikan maksud dan tujuannya, bahwa mereka diperintah terdakwa supaya Sukari Bin Kamso mau membiayai proyek jalan desa dan talud.
"Nanti kalau dana desa sudah cair uang bapak Sukari akan dikembalikan oleh pak Kades", ujar salah seorang mereka.
Sukari pun tergerak hatinya dan setuju atas permintaan terdakwa tersebut, lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Wilopo Bin Sugoto. Selanjutnya Wilopo Bin Sugoto menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa uang dari Sukari sudah diterima.
Kemudian terdakwa memerintahkan agar uang tersebut dipakai belanja matrial untuk keperluan proyek jalan dan talud. Oleh karena uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut telah habis dan proyek belum selesai, selanjutnya terdakwa menghubungi Sukari lagi dan meminta tambahan uang.
Kemudian Sukari menghubungi Sri Inarsih (adik Sukari), untuk mengirimkan uang kepada Widi, melalui rekening BRI 594601013433534 atas nama Wilopo Bin Sugoto sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Setelah uang ditransfer uang tersebut diambil oleh Wilopo Bin Sugoto atas perintah terdakwa Widi dan digunakan untuk keperluan belanja matrial proyek jalan dan talud.
Merasa masih belum cukup untuk keperluan belanja material, terdakwa kembali meminta uang kepada Sukari untuk yang ke tiga kalinya sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dalam bentuk tunai kepada terdakwa, bersamaan dengan itu, terdakwa menyerahkan sertifikat Hak Milik sebidang tanah seluas 501 M2 atas nama WIDYATMOKO sebagai jaminan.
Namun seiring berjalannya waktu, meski APBDes tahun 2020 sudah cair, terdakwa belum juga mengembalikan uang milik Sukari Bin Kamso sebesar Rp. 1.025.000.000,- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah). Penasaran, Sukari Bin Kamso mencoba menanyakan uang miliknya yang digunakan untuk membangun proyek jalan tersebut kepada terdakwa.
Akhirnya antara terdakwa dan Sukari Bin Kamso bersepakat bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan tersebut menjadi milik Sukari, dengan kesepakatan harga Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah). Tetapi hal tersebut merupakan jurus terdakwa agar Sukari percaya kepada-nya bahwa terdakwa mampu membayar uang milik Sukari.
Namun sampai dengan kasus ini bergulir di kepolisian (13/07/2024), sertifikat tersebut belum dapat dibalik nama menjadi milik Sukari Bin Kamso. Pasalnya, setiap kali terdakwa Widi diminta untuk tanda tangan di akta jual beli, Widi selalu berbelit-belit.
Atas kejadian ini, Sukari Bin Kamso mengalami kerugian sebesar Rp. 1.025.000.000,- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah), yang merupakan unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Pada sidang yang berlangsung Selasa, 16 Juli 2024 di ruang Cakra tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Widyatmoko Bin Sugoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”penipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto, S.H dan Aji Susanto, S.H., M.H.
(Sumadi)
0 Komentar