Satlantas Polres Blora Larang Pengemudi Odong-Odong Angkut Penumpang Demi Keselamatan
Kab Blora – Polda Jateng | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora menggelar sosialisasi dan imbauan kepada pengemudi kereta kelinci atau odong-odong di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Senin (7/4/2025). Mereka menegaskan bahwa kendaraan tersebut dilarang digunakan untuk mengangkut penumpang karena tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan sebagai sarana transportasi umum. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Blora, AKP Anggito, mewakili Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa odong-odong sejatinya dirancang untuk keperluan hiburan atau wisata, bukan transportasi harian.
“Kendaraan ini tidak dilengkapi sabuk pengaman, sistem pengereman yang memadai, maupun struktur bodi yang sesuai untuk mengangkut orang secara rutin,”
ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaannya di jalan umum dapat membahayakan keselamatan pengemudi dan penumpang.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polres Blora mendatangi sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat operasional odong-odong, seperti kawasan wisata dan permukiman warga. Mereka menyampaikan imbauan langsung kepada pengemudi dan pemilik kendaraan, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang potensi bahaya penggunaan odong-odong sebagai moda transportasi. Masyarakat juga diminta melapor jika menemukan pelanggaran serupa di lingkungan mereka.
AKP Anggito menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas pelaku yang masih melanggar.
“Kami mengajak semua pihak untuk patuh demi keselamatan bersama. Jika ada yang tetap melanggar, kami akan terapkan sanksi sesuai aturan berlaku,”
tuturnya mewakili Kapolres.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polres Blora untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayahnya.
(Bambang)
0 Komentar