Permohonan Konfirmasi Status Perizinan Kolam Renang Andina

Nomor: 01-PK/MdO-PKg/IV/2025

Perihal: Permohonan Konfirmasi Status Perizinan Kolam Renang Andina Swiming Pool 

Kepada Yth.: 

  1. Ketua DPRD Kabupaten Jepara
  2. Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Jepara Di Tempat.
  3. Kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Jepara

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan yang telah kami himpun terkait insiden yang terjadi di Kolam Renang Andina Swiming Pool Desa Jinggotan Rt 02 Rw 01 Kec. Kembang Kab. Jepara yang menyebabkan meninggalnya seorang anak akibat tenggelam.

Waktu Kejadian: Hari Minggu tanggal 16 Februari 2025, sekira pukul 09.15 wib.

Korban: Sdr. Muhammad Rava Azka Putra bin Nur Kusmanto, umur 8 THN, Agama Islam, pelajar, alamat Desa Kuwasen RT 06/02 Kec. Jepara Kab. Jepara.

Saksi-saksi:

  1. Sdr. Muhamad Nurhadi, Jepara 09 juli 1982, Agama Islam, Wiraswasta alamat Desa Bawu RT 42/08 Kec.Batealit Kab. Jepara.
  2. Sdr. M Arif wahyudin, Jepara 20 September 1987, Karyawan Swasta, Desa Cepogo RT 02/09 Kec. Kembang Kab. Jepara. 

Kami dari Redaksi Pertapakendeng merasa perlu untuk meminta klarifikasi terkait status perizinan tempat usaha tersebut.

Berdasarkan investigasi awal, terdapat dugaan bahwa Kolam Renang Andina belum memiliki kelengkapan izin usaha, serta masih minumnya fasilitas penunjang keselamatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun dokumen yang kami pertanyakan antara lain:

  1. Izin Usaha Pariwisata sesuai dengan regulasi yang berlaku;
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasilitas olahraga dan rekreasi;
  3. Dokumen pengelolaan lingkungan yang diperlukan bagi usaha kolam renang;
  4. Standar operasional keselamatan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Kami memohon kepada Dinas Perizinan Kabupaten Jepara untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai apakah pihak pengelola Kolam Renang Andina telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang diwajibkan. Mengingat usaha tersebut telah kembali beroperasi setelah insiden tragis yang terjadi, kami berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan keselamatan pengunjung dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kami berharap dalam waktu dekat kami mendapatkan tanggapan resmi dari Dinas Perizinan Kabupaten Jepara guna kepentingan pemberitaan dan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Selain itu agar tidak terdapat informasi hoax dan tidak bertanggung jawab yang beredar di masyarakat perihal yang menyudutkan kolam renang tersebut.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama semua pihak kami ucapkan terima kasih.

JEPARA, Selasa, 01/04/2025

Hormat kami,

(Sumadi Pimpinan Redaksi Pertapakendeng)

Tembusan disampaikan Kepada yth.: 

  1. Pengelola Wisata Kolam Renang Andina Swiming Pool 
  2. Kepala Desa Jinggotan, 
  3. Camat Kembang 
  4. Pertinggal

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html