Kapolsek Sukanagara Abaikan Konfirmasi Wartawan Terkait Maf*a BBM yang Hanya Berjarak 300 Meter Dari Kantornya

CIANJUR- Berdasarkan informasi masyarakat terdapat kabar adanya kegiatan pelangsir BBM Jenis Pertalite yang sangat meresahkan di  SPBU 34-432-13 Kp. Suka Mekar kec. Sukanagara Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

prihatin! Setelah awak media menyaksikan langsung di lokasi,  tampak antrian panjang sampai keluar dari SPBU. Team awak media mencoba mengamati situasi SPBU, yang pada akhirnya kecurigaan team tertuju pada mobil avanza putih Nopol F-1446-WN, setelah mengisi full langsung memutar kendaraannya ke posisi mengantri kembali.

Awak media mencoba menghampiri dan ditemukan mobil avanza tersebut penuh jerigen dan selang.  Pemilik mobil sekaligus driver yang seorang wanita paruh baya itu berkata,

"Nanti kita ngobrol di depan saja mas!",

pinta driver wanita mobil Avanza modifikasi yang tidak berkenan menyebutkan namanya tersebut.

"Abang saya juga wartawan bang, di PWI Cianjur", 

katanya lebih lanjut.

Kemudian dia langsung telepon via video call whatsapp dengan salah seorang wartawan yang meminta agar dibantu. Dia juga mengatakan bahwa itu saudara adiknya, Jum'at, 08/04/2025.

Masih lanjutnya wanita driver avanza putih,

"Lagian kita sudah kordinasi polsek polres & polda bang, biasa lah bang kalau gak mana bisa begini?", 

Saat wartawan menunggu, seorang pemuda memakai kaos hitam dengan logo Ormas Pemuda Pancasila menghampiri sambil menelepon mengundang teman-temannya. Tak berselang lama, Satu persatu anggota ormas Pemuda Pancasila berdatangan, salah satunya memakai atribut HIPAKAD bernama asep garong yang mengaku suami dari pemilik avanza putih. 

Situasi di SPBU semakin tidak kondusif yang membuat awak media makin terintimidasi. Wartawan pun akhirnya mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Sukanagara. Namun dikarenakan kanit Reskrim sedang tidak ada di tempat, akhirnya mencoba menghubungi Kapolsek AKP Dedi, baru kemudian akhirnya team wartawan dapat keluar dari lokasi SPBU yang dikepung oleh para anggota ormas tersebut.

Saat awak media mencoba konfirmasi pengawas SPBU via pesan singkat whatsapp dan beberapa kali dihubungi pihak SPBU tidak merespon wartawan 

Mirisnya, kejadian di SPBU Sukaraja yang hanya berjarak 300 meter dari Mapolsek. Untuk itu, agar APH terkait segera menindak tegas dan bukan justru melakukan pembiaran. 

Sementara, momen menjelang hari Raya Idul Fitri banyak kendaraan arus mudik harus mengantri panjang. 

Estimasi satunya pun cukup lama dikarenakan para mafia tersebut mengisi full tangki tanpa menghiraukan para pemudik yang sedang mengantri.

Pihak SPBU seolah sudah berkerja sama dengan mafia BBM tersebut. BPH migas didorong untuk mencabut ijin SPBU tersebut dikarenakan dalam mendistribusikan BBM jenis pertalite tidak tepat sasaran.

Selain itu sangat berpotensi menimbulkan korban kebakaran karena jerigen tidak aman untuk menampung BBM yang mempunyai kandungan oktan tinggi. Peraturan memakai barcode tidak membuat sulit para mafia BBM subsidi jenis pertalite.

Sampai berita runing kedua dari Redaksi dan informasi yang akurat, belum ada tindakan dari pihak kepolisian setempat, baik Polsek, Polres Cianjur maupun Polda Jabar.

Awak media akan mengkonfirmasi Paminal dan Propam Polda Jabar agar memanggil para oknum yang diduga menerima suap dari para mafia BBM yang berjumlah 9 mobil di kawasan SPBU 34-432-13 Sukanagara.

Jerat hukum bagi pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), menurut Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001.

(Rojaman Gulo)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html