Kaperwil Jateng Media Online Pertapakendeng.com Dukung FPTB Blora Somasi dan Audensi Ke PMD Terkait Pengelolaan Bengkok Desa

BLORA– Bambag Sugiarto Kepala Perwakilan Jawa Tengah media online pertapakendeng.com sangat mendukung pergerakan Forum Penggerak Transparansi Blora (FPTB) yang berencana audensi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas tata kelola Lahan bengkok desa di Kabupaten Blora. 


Lahan bengkok, yang merupakan aset desa atau milik desa atau tanah kas desa yang dikelola oleh perangkat desa sebagai bagian dari tambahan tunjangan perangkat desa, seringkali menjadi sorotan karena potensi pemanfaatannya untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes). 

Ketua Umum FPTB, Rudi Eko Hariyanto mengatakan, dirinya akan mendiskusikan Transparansi pengelolaan, optimalisasi pemanfaatan, dan penegakan regulasi, agar lahan tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan desa.

Dalam audensi nanti Dia ingin memastikan bahwa pengelolaan lahan bengkok berjalan sesuai prinsip transparans, akuntabilitas dan berkeadilan, sehingga dapat mendorong kemandirian ekonomi desa.

“Dengan agenda utama mencakup Evaluasi kebijakan pengelolaan lahan bengkok saat ini, pembiaran undangan-undang Desa nomer 6 tahun 2014 dan perubahan undang-undang desa nomer 3 tahun 2024 dan Penyusunan rekomendasi untuk pemerintah daerah terkait regulasi yang lebih efektif,” terangnya, (Sabtu (19/4/2025).

Sementara itu Kaperwil Jawa Tengah Media online Pertapakendeng Bambang Sugiarto, Minggu (20/04/2025), menjelaskan bahwa dasar pengaturan tanah bengkok adalah Permendagri yang merupakan suatu Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pengaturan mengenai tanah bengkok dapat ditemui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (Permendagri 4/2007). Pada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 disebutkan bahwa Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara. 

"Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa (lihat Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] Permendagri 4/2007)", Jelasnya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa dirinya tidak dapat menilai apakah pengaturan mengenai tanah bengkok dalam Permendagri 4/2007 tersebut aspiratif atau tidak. Namun, Permendagri 4/2007 telah mengatur rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok. Dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 diatur sebagai berikut:

  1. Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
  2. Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  3. Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
  4. Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  5. Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

Sehingga mengacu dan mempertimbangkan segala macam pengelolaan bengkok desa yang bisa mengahasilkan nilai rupiah yang cukup tinggi sekabupaten Blora, ada sejumlah orang yang bergerak untuk melakukan Audensi atau somasi ke Dinas yang membidanginya Bambang Sugiharto sangat setuju serta mendukung.

(Wito)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html