GJL GAMAT-RI Dan PBH Feradi WPI DPC Kota Semarang Bersama Notaris Annisa Sinergi Tuntaskan Masalah Kapling

SEMARANG, JAWA TENGAHKetua PBH Feradi WPI DPC Kota Semarang Sukindar, Ketua GJL GAMAT-RI Kota Semarang Budi Priyono, Penasehat GJL GAMAT-RI Amat Priadi, Bersama Komar Yadi, Jenni Sunarto mendatangi Kantor Notaris Annisa, S.H., M.Kn. kabupaten Semarang, guna membangun Sinergitas untuk Tuntaskan Masalah tanah Kapling kota Semarang, Kamis (10-04-25).

Kedatangan mereka yang diterima langsung oleh Anisa di kantornya tersebut, menginformasikan Permasalahan tanah kapling di kota Semarang yang sudah berjalan lebih dari 1 tahun namun belum ada progres. Dari situ, mereka pun mencoba membuat kesepakatan untuk duduk bersama dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Notaris Annisa menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut dikarenakan pihak korban dari Heri Pambudi dianggap tidak beritikad baik, sehingga membuat permasalahan timbul. Selain itu juga diperburuk oleh ketidaktahuan pihak Komar Yadi terkait proses tanah. Namun demikian, Anisa berharap agar permasalahan bisa cepat terselesaikan.

"Mudah-mudah an terakhir kali dan tidak terulang lagi ,agar permasalahan bisa cepat terselesaikan"

Sukindar PBH Ketua Feradi WPI DPC Kota Semarang sekaligus Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Kota Semarang menyampaikan ucapan terima kasih Kepada notaris Annisa yang menyediakan waktu untuk ketemu sehingga ada titik terang untuk kelanjutan proses.

Budi Priyono yang juga Wakil Ketua Feradi WPI DPC Kota Semarang menambahkan bahwa kehadirannya adalah untuk membangun komunikasi secara persuasif.

"Kita hadir untuk klarifikasi dan duduk bersama dengan kepala dingin, tidak saling cari kebenaran masing-masing, tapi untuk mencari penyelesaian yang terbaik",

tutur Budi Priyono. 

Endingnya, pada sore tersebut terdapat kesepakatan bersama untuk penyelesaian permasalahan tanah kapling Samawa di wilayah Kota Semarang. Para pihak pun dihadirkan termasuk para konsumen untuk progres kedepan, yakni proses penyertifkatan tanah kapling tersebut.

Sementara itu Komar Yadi mengatakan akan segera tindak lanjuti kasus tersebut sesuai arahan dan bantuan dari PBH Feradi WPI DPC Kota Semarang, GJL GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia Kota Semarang, serta petunjuk dari Notaris Annisa agar permasalahan cepat selesai.

(SKD red)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html