Praktik Pungli Atas Nama Komite Cekik Para Orang Tua Wali Murid, Dunia Pendidikan Misi Bisnis
Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan kuat bahwa mereka saling melindungi dan menutupi praktek-praktek yang merugikan siswa serta orang tua/wali murid. Pungutan yang dilakukan melalui komite sekolah diduga menjadi beban tambahan bagi orang tua yang sudah membayar biaya pendidikan.
Pungutan itu bervariasi dan beragam modusnya. Ada yang atas nama uang gedung yang angkanya mencapai jutaan rupiah, uang pendaftaran, uang kenaikan kelas, ada juga uang syukuran terima ijazah. Ada juga beberapa sekolah SMP yang menerapkan uang infaq kepada anak didik yang dalam setahun mencapai Rp 720.000.- tiap siswa.
Toni juga menekankan perlunya penambahan informasi tentang peraturan yang mengatur tentang sumbangan dan pungutan di lingkungan sekolah, serta mengenai larangan pungutan yang membebani siswa dan orang tua/wali murid. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan melarang adanya pungutan biaya pendidikan yang memberatkan, apalagi jika dilakukan dengan cara yang tidak transparan dan melibatkan pihak yang berwenang.
Komite sekolah harus berfungsi sebagai fasilitator dalam meningkatkan kualitas pendidikan, bukan menjadi pihak yang memberatkan orang tua dengan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan yang diterima oleh sekolah harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada orang tua atau wali murid.
Toni mengimbau agar pihak berwenang segera menindaklanjuti pelanggaran hukum yang diduga terjadi dalam kasus ini. Menurutnya, tindakan yang tegas harus diambil untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, serta memberikan sanksi dan pidana yang sesuai bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktek ilegal ini.
Semoga laporan ini dapat membantu meningkatkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, serta memastikan bahwa setiap siswa dan orang tua/wali murid tidak dibebani dengan pungutan liar yang tidak sesuai dengan aturan.
Tindak Lanjut yang Diharapkan:
1. Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
2. Evaluasi terhadap sistem pengelolaan dana sekolah dan transparansi komite sekolah.
3. Penyuluhan kepada orang tua dan masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam pembiayaan pendidikan
4. Pihak Kejaksaan Supaya Periksa Semua Sekolah Negeri guna Penegakan Hukum
(Toni)
0 Komentar