PPDI Merah Putih Bergerak! Koperasi Merah Putih Wujud Kesejahteraan Peningkatan Ekonomi di Desa

JAKARTA - Persatuan Perangkat Desa Indonesia Merah Putih (PPDI MP) akan berperan aktif dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait Koperasi Merah Putih. Organisasi ini mendorong pembentukan dan penguatan koperasi di berbagai desa sebagai strategi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara mandiri dan berkelanjutan.




Ketua Umum DPP PPDI Merah Putih, Drs. H. Suyadi, menegaskan Perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PPDI Merah Putih menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung penuh kebijakan Koperasi Merah Putih. Dengan jaringan yang luas dan struktur organisasi yang kuat, PPDI Merah Putih berkomitmen untuk membantu pembentukan, pendampingan, serta penguatan koperasi di setiap desa.

"Kami, perangkat desa di seluruh Indonesia, siap menjadi motor penggerak dalam suksesnya program Koperasi Merah Putih. Kami akan memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa," ujar Cuk Suyadi di Jakarta, Minggu (9/3/2025)

Ketua Dewan Penasihat DPP PPDI Merah Putih, Safrudin Ali Ahmed, juga menekankan bahwa koperasi ini akan memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat desa. Menurutnya, skema Koperasi Merah Putih memungkinkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota.

"Banyak desa yang belum memahami manfaat koperasi secara maksimal. Dengan konsep gotong royong dan kebersamaan, koperasi ini bisa menjadi instrumen penting dalam mendukung sektor usaha kecil dan menengah di pedesaan dan menjadi solusi bagi kemandirian ekonomi desa,” jelas Ali.   

"Kami ingin memastikan bahwa setiap perangkat desa memiliki pemahaman yang cukup agar bisa mengajak warganya ikut serta dalam koperasi ini, " tegasnya. 

Aspek Hukum Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur prinsip-prinsip koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota. Selain itu, koperasi ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang memberikan dasar hukum bagi penguatan koperasi di desa.

Menurut Zulkifli Wakil, Ketua Bidang Advokasi Dan Bantuan Hukum PPDI Merah Putih, aspek hukum ini penting untuk memberikan jaminan dan kepastian bagi masyarakat desa dalam menjalankan koperasi. "Dengan regulasi yang jelas, Koperasi Merah Putih memiliki legitimasi yang kuat dalam mengelola usaha dan dana masyarakat desa. Ini akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi warga," tegasnya.

Koperasi Merah Putih dan Perannya dalam Perekonomian Desa

Koperasi Merah Putih merupakan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian berbasis desa. Berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), koperasi ini berorientasi pada kesejahteraan anggota melalui sistem simpan pinjam, usaha produksi, dan distribusi barang atau jasa yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat desa sendiri.

Menurut Moh. Sugyanto.S.M, Wakil Ketua Program dan Pemberdayaan Masyarakat PPDI Merah Putih, koperasi ini memiliki keunggulan dalam fleksibilitas operasional dan partisipasi masyarakat yang lebih luas dibandingkan dengan BUMDes.

"Bumdes dikelola oleh desa dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes), sedangkan koperasi lebih berfokus pada kesejahteraan anggota dan masyarakat desa secara langsung. Keduanya bisa bersinergi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di pedesaan," terangnya.

Mas Giyanto panggilan akrab Moh. Sugiyanto berharap dengan adanya Koprasi Merah Putih ini nantinya masyarakat desa bisa semakin maju dan sejahtera dalam pertumbuhan ekonomi yang berbasis kearifan lokal.

Menurutnya Komunitas berbasis pergerakan didesa memiliki peran besar dalam menggerakkan dan memperkuat ekonomi dan sosial masyakarat.

"Kami berharap Kementrian Desa dapat terus mendorong kebijakan yang berpihak kepada komunitas desa, termasuk dalam penguatan kapasitas perangkat desa dan pengorganisasiannya, sehingga menjadi penggerak utama pembangunan didesa" harapnya.

Dukungan PPDI MP dalam Pembentukan dan Penguatan Koperasi

Sebagai organisasi perangkat desa, PPDI Merah Putih terus berupaya memberikan edukasi dan pendampingan bagi desa-desa yang ingin membentuk atau memperkuat koperasi mereka. Sosialisasi dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti rakor, seminar, pelatihan, dan pendampingan langsung di tingkat desa.

"Kami berharap dengan adanya Koperasi Merah Putih, desa-desa di seluruh Indonesia bisa lebih mandiri dalam mengembangkan potensinya. PPDI Merah Putih akan terus berperan sebagai fasilitator dan penghubung antara desa dan kebijakan pemerintah agar koperasi ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa," pungkas Suyadi.

Dengan sinergi antara perangkat desa dan masyarakat, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat perekonomian desa di Indonesia.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html