Polres Jepara Musnahkan Ribuan Botol Miras, Tekan Gangguan Kamtibmas Jelang Ramadhan
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menyampaikan bahwa razia dilakukan sebagai bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menekan potensi tindak kriminal akibat konsumsi miras.
Dari operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 3.729 botol miras berbagai merek, 1.516 liter miras oplosan, dan 18 knalpot brong.
Selain itu, Satgas Miras telah membina 607 orang, serta Satgas Asusila membina 36 orang yang terlibat dalam praktik yang mengganggu ketertiban umum.
Operasi ini juga mencatat hasil signifikan dari berbagai satuan tugas lainnya. Satgas Petasan: 3 tersangka dalam proses penyidikan, Satgas Narkoba: 4 Tersangka dalam proses penyidikan, Satgas Judi & Premanisme: 4 tersangka judi dalam proses penyidikan, 1 tersangka judi online dalam penyelidikan, serta 40 orang preman yang telah dibina.
Kapolres Jepara menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari kerja sama dengan Kodim 0719/Jepara, Satpol PP Kabupaten Jepara, serta dukungan penuh dari tokoh agama dan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan peredaran miras atau aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 Polri atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040,” ujar AKP Dwi Prayitna.
Polres Jepara berkomitmen untuk terus menekan peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Peliput : Petrus
0 Komentar