Pemkab Kudus Gandeng Pihak Ketiga Untuk Memverifikasi Data Guru Calon Penerima Honor Rp 1 Juta Perbulan

KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah segera menggandeng pihak ketiga untuk melakukan verifikasi terhadap guru yang nantinya menerima program Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) sebesar Rp1 juta per bulan sebagai upaya memastikan tepat sasaran.


"Sesuai janji saya saat berkampanye, HKGS sebesar Rp1 juta akan dipenuhi," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kudus Tahun 2026 dan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus Tahun 2025-2026 di Kudus, Selasa, 18 Maret 2025.


Sebelum program tersebut dilaksanakan, pihaknya akan menggandeng pihak ketiga untuk melakukan verifikasi dan validasi data guru calon penerima HKGS, guna memastikan data tepat sehingga program tersebut tepat sasaran.


Diketahui sebelumnya bahwa, Presiden Prabowo Subianto, juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Kudus atas kepedulian terhadap kesejahteraan guru swasta.


Sam'ani berharap, para guru swasta yang nantinya mendapatkan HKGS semakin semangat dalam mengajar untuk mencetak generasi berkualitas.


"Bahkan pemerintah pusat juga berencana memberikan tambahan terhadap guru swasta sebesar Rp 250 ribu," ujarnya.


Mas,'an Ketua DPRD Kudus berharap, sebelum APBD Perubahan 2025 dibahas, sebaiknya Pemkab Kudus melakukan verifikasi dan validasi data guru yang nantinya mendapatkan HKGS.


"Biar data guru yang nantinya menerima benar-benar tepat manfaat dan tepat sasaran sehingga tidak ada yang guru kelewatan ataupun datanya berlebih," ujarnya.


Misalnya, jumlah murid minim namun jumlah guru justru berlebihan.


Untuk itulah, kata dia, sebaiknya segera dilakukan verifikasi dan validasi sebelum nantinya anggaran dibahas di APBD Perubahan 2025.


Pada 2023 tercatat jumlah guru penerima bantuan honorarium peningkatan kesejahteraan dari awalnya 6.407 orang kini bertambah menjadi 8.120 orang, sedangkan nominal honorarium paling rendah Rp 350 ribu per guru dan terbesar Rp1 juta.

Guru yang menerima honorarium peningkatan kesejahteraan tersebut, mulai dari guru Raudlatul Athfal (RA), Taman Pendidikan Qur'an (TPQ), MI, Madin, sekolah minggu, sekolah Buddha, sekolah Hindu, dan guru agama Kristen Katolik.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html