Marak Judi Togel di Desa Bandungrejo Mranggen Demak, APH Hanya Menonton Tanpa Bertindak
Hal ini dilakukan karena menganggap bahwa pihak aparat penegak hukum seolah tidak ada kepedulian untuk melakukan tindakan terhadap perbuatan yang sebenarnya sudah dilarang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada pasal 303 ini. Karenanya, para pelaku perjudian yang sebenarnya melanggar hukum inipun merasa aman dan seolah tak bakal tersentuh hukum.
Anasrullah, ketua SAD (Seduluran Aktifis Demak) mengatakan, bahwa praktik perjudian memang benar marak di wilayah Kecamatan Mranggen.
"Kami dari Seduluran Aktifis Demak (SAD) tahu sendiri bahwa kegiatan perjudian togel di wilayah Mranggen Demak memang ada, untuk itu, kami berharap agar aparat penegak hukum agar ambil tindakan agar tidak resah", ujar Anasrullah Ketua LSM SAD.
Dia pun mengatakan pada awak media agar APH turun ke lokasi untuk menertibkan dan membubarkan aktivitas yang dinilai merupakan penyakit masyarakat ini.
"Yang kami inginkan ya Pak Polisi tu turun ke lokasi dan dibubarkan, karena ini kan merupakan penyakit masyarakat, selain itu, dampaknya di masyarakat itu tidak baik dan cenderung negatif", imbuh Anasrullah.
(Mutmainah)
0 Komentar