Ketua DPRD Jepara Terima Perwakilan 4 Desa, Desak Transparansi Kompensasi PLTU

JEPARA- pertapakendeng.com – Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menerima langsung perwakilan dari empat desa sekitar PLTU Unit 5 dan 6 Jepara, yakni Desa Tubanan, Desa Balong, Desa Kancilan, dan Desa Jinggotan. Pertemuan yang berlangsung di gedung serbaguna DPRD Jepara ini membahas tuntutan masyarakat terkait kompensasi yang belum jelas, memicu keresahan warga desa-desa terdampak.

*Tuntutan Transparansi Kompensasi*

Koalisi Kembang Bersatu, yang mewakili masyarakat empat desa tersebut, mengajukan dua tuntutan utama: transparansi dalam pengelolaan dana kompensasi dan penghapusan monopoli distribusi dana. Mereka menekankan bahwa kompensasi yang sebelumnya diberikan kepada desa-desa di jalur lama pengangkutan limbah PLTU kini harus dialihkan ke desa-desa yang kini terdampak oleh jalur baru.


Perubahan jalur ini terjadi setelah PLTU Unit 5 dan 6 memiliki akses jalan sendiri, berbeda dari jalur sebelumnya yang melintasi Desa Tubanan, Desa Kaliaman, Desa Kedung Leper, dan Desa Wedelan. Namun, dana kompensasi yang seharusnya disesuaikan dengan jalur baru tidak dialihkan sebagaimana mestinya, menimbulkan ketidakjelasan yang berlarut-larut.


*Upaya yang Sudah Dilakukan*


Masyarakat telah melakukan berbagai langkah untuk menuntut hak mereka. Mereka telah mengadakan audiensi pada 15 November 2024 di Kecamatan Kembang dan 9 Desember 2024 di Ruang Command Center Setda Kabupaten Jepara. Sayangnya, upaya ini belum membuahkan hasil konkret, karena pihak PLTU Unit 5 dan 6 tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan yang jelas.


Dalam pertemuan pada Selasa (18/03/2025), Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyatakan keprihatinannya atas lambannya respons dari pihak perusahaan.


"Kami di DPRD Jepara siap menjadi jembatan antara masyarakat dan perusahaan untuk memastikan bahwa kompensasi diberikan secara adil dan transparan," tegas Agus Sutisna.


*Menanti Tindakan Nyata dari PLTU dan Pemkab*


Harapan kini tertuju pada solusi konkret dari pihak PLTU Unit 5 dan 6 serta pemerintah daerah. Masyarakat mendesak agar hak mereka segera dipenuhi, sementara DPRD Jepara berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, tekanan kini ada di tangan PLTU Unit 5 dan 6 serta Pemkab Jepara untuk segera menanggapi dan memastikan kompensasi yang adil bagi desa-desa terdampak.

Peliput : Petrus

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html