JD Seorang Perangkat Desa Merak, Diduga Kuat Peras Para Penggarap Sempadan BBWS Pemali Juwana

DEMAK- JD seorang perangkat desa Desa Merak, kecamatan Dempet, Kabupaten Demak diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) dan pemerasan terhadap warga Menawan Merak dengan nominal ratusan ribu rupiah per orang. Demikian penuturan sedih beberapa warga Penggarap Tanah Sempadan Sungai BBWS Pemali Juwana di Kantor Redaksi Media pertapakendeng.com, Minggu, 23/03/2025.

Para korban pemerasan adalah masyarakat desa Merak dari kalangan petani yang menggarap tanah di Sempadan Sungai Lusi. Pelaku pungli ini beralasan bahwa tanah yang digarap warga Merak tersebut adalah merupakan tanah aset Desa Merak. Perbuatan yang dinilai melanggar hukum ini biasa dilakukan menjelang hari raya Idul fitri, sejak 15 tahun silam.


Dalam penarikan pungli terhadap para penggarap yang jumlahnya lebih kurang 40 orang tersebut, Warga ditarik bervariasi, dari 100 ribu sampai 300 ribu rupiah, dengan total pemerasan mencapai puluhan juta rupiah. Namun di antara para penggarap tanah Sempadan Sungai tersebut, terdapat beberapa warga yang enggan membayar karena menganggap bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah milik Desa Merak.

"Ini kan tanah bukan tanah milik desa, kok saya harus bayar? Wong setahu saya ini tanah punya BBWS Pemali Juana?", kata warga yang tidak mau disebutkan namanya.

JD adalah perangkat desa merak dengan jabatan MDN, yang mana dalam menarik uang pungutan ke warga Merak, tanpa disertakan kwitansi sebagai tanda penerimaan uang. Selain itu, dalam melaksanakan penggarapan tanah tersebut, mereka juga tidak memegang tumpi pajak (SPPT) sama sekali.

"Ini kami menggarap tanah untuk menutup kebutuhan hidup yang semakin susah kok masih dipungli?", pungkas seorang warga dengan nada kesal.

Sementara dari pihak JD menanggapi berita tersebut, Dia memberikan keterangan bahwa dirinya hanya sebagai pelaksana atas perintah atasan, yakni Carik dan Kepala Desa Merak.

Pihak Redaksi masih mempelajari dugaan pungli dan pemerasan tersebut, untuk proses pelaporan ke Aparat Penegak Hukum bila Dinilai terdapat alat bukti yang kuat.

(Mulyo)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html