GJL GAMAT-RI Bersama Distaru Kota Semarang Dorong OPD dalam Penyelesaian Tanah Gisikdrono

SEMARANG- GJL (Gerakan Jalan Lurus) dan GAMAT-RI (Gerakan Anti Mafia Tanah) Bersama Distaru Kota Semarang, Dorong OPD Kota Semarang dalam Penyelesaian Tanah yang dikuasai 34 warga Gisikdrono sejak 40 tahun yang lalu, di Ruang Distaru Kota Semarang lantai 1, Selasa (25/3/25).



Budi Priyono Ketua LSM GJL dan Gamat RI beserta Wakil Ketua, Penasehat serta perwakilan Warga Gisikdrono yakni Awang, Eva, dan Nuri menghadap Distaru Kota Semarang, Bidhukum Pemkot Semarang, Inspektorat, BPN, OPD Kota Semarang serta Lurah Gisikdrono dalam misinya penyelesaian kepemilikan tanah tersebut.

Budi Priyono menyampaikan Bahwa Hak warga harus diperhatikan. Pasalnya, sudah sekian lama menguasai dan menempati di desa Gisikdrono secara turun-temurun. Menurutnya, hingga saat ini sudah lebih dari 40 tahun menguasai, namun dalam pengurusan dokumen tanah ketika diajukan PTSL selalu tidak bisa dikarenakan sudah terdaftar sertifikat.

Lebih lanjut Budi Priyono menegaskan terkait pemilik asli SHM 34, 36, 37 supaya dihadirkan, namun sampai saat ini juga belum bisa hadir.

"Sesuai PP Nomor 20 tahun 2021 tentang tanah terlantar sudah memenuhi syarat untuk bisa berproses lewat PTSL, tapi kenapa belum bisa diproses?, sedangkan sama-sama berada di satu wilayah, kenapa ada yang bisa, sementara yang lain tidak bisa?", tutur Budi Priyono.

Priyatna, Lurah Gisikdrono yang hadir menyampaikan, bahwa memang pada saat itu beberapa kali ada yang mengaku memiliki sertifikat di tanah 34 warga yang ditempati, namun karena tidak adanya titik temu akhirnya disudahi pertemuan tersebut.

Sedangkan dari BPN Kota Semarang, Edy, Dia menambahkan karena memang saat itu sudah ada penyelesaian dan penjelasan dari kami dengan tembusan ke sekertaris negara atau presiden dasar dari surat Bu Eva awalnya.

Terkait adanya sertifikat yang timbul di bidang atau lokasi yang sama di wilayah Gisikdrono, Dia menerangkan beberapa hal.

"Ada beberapa hal kemungkinan adanya kesalahan administrasi, dan jika kami diminta untuk membukakan Warkah, selama ada legal standing yang cukup, kami siap", jawab Edy.

Rapat pun ditutup dan akan dilanjutkan pada kesempatan yang lain dan akan mencoba memanggil ulang pemilik SHM tersebut.

(Sukindar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html