Dugaan Konflik Kepentingan" Anggota DPRD Semarang Minta Berita Galian C Mangunharjo Dihapus

SEMARANG- Seorang pengelola galian C di Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang diketahui berinisial HLB, meminta kepada seorang jurnalis untuk menghapus berita terkait aktivitas penambangan di lokasi tersebut.


“Mas, tolong take down berita tentang galian C Mangunharjo. Saya pengelola di situ", kata HLB dalam percakapannya dengan jurnalis pada Jum’at (14/3/25).

Namun, permintaan tersebut diabaikan oleh jurnalis karena bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan kode etik jurnalistik. Jurnalis memiliki tugas menyampaikan fakta secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HLB diketahui merupakan seorang anggota DPRD Kota Semarang. Fakta ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan, mengingat pejabat legislatif tidak diperbolehkan terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan, karena berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Dalam kasus ini, usaha penambangan galian C Mangunharjo beroperasi di bawah bendera CV Dagga Handal Prima. Jika terbukti bahwa HLB terlibat dalam pengelolaannya, maka Ia berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam aturan tata kelola pemerintahan yang baik, pejabat publik harus menghindari konflik kepentingan. Selain itu, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah menegaskan, bahwa anggota DPRD tidak boleh memiliki kepentingan bisnis yang berkaitan dengan kebijakan yang mereka buat atau awasi.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran oleh pejabat publik yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan HLB dalam pengelolaan tambang tersebut.

Permintaan take down berita oleh HLB menyoroti tantangan yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Tekanan dari pihak yang berkepentingan sering kali berupaya menghambat kebebasan pers. Padahal, kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa setiap jurnalis berhak memberitakan informasi berdasarkan fakta dan kepentingan publik.

Kasus ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, termasuk Dewan Pers dan Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang. Jika terbukti adanya pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas untuk memastikan bahwa pejabat publik tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau bisnis.

Sampai berita ditayangkan tiem Media dan Lembaga akan menggali informasi ke pihak-pihak terkait guna pemberitaan lanjutan(bersambung..)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html