Disdukcapil Jepara Keren! Tetap Buka di Libur Cuti Bersama Idul Fitri 2025 Demi Layani Masyarakat

JEPARA- pertapakendeng.com – Meski pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 2025, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara tetap membuka pelayanan di kantor untuk masyarakat. Keputusan ini diambil berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kepala Disdukcapil Jepara, Abdul Syukur, menyampaikan kepada wartawan Pertapakendeng.com bahwa layanan administrasi kependudukan tetap dibuka pada tanggal 28 Maret, 3 April, dan 4 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Tetap Melayani Meski Libur, Demi Kepentingan Masyarakat

Abdul Syukur menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi perantau yang pulang kampung saat Lebaran.

"Melayani masyarakat itu tidak terbatas oleh waktu. Saat instansi lain libur, kami tetap memberikan pelayanan karena ini memang sudah menjadi tugas yang diberikan oleh Pak Bupati. Kami melayani dengan senang hati," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelayanan hanya dilakukan di kantor Disdukcapil Jepara, bukan di kecamatan.

"Insya Allah, mulai tanggal 28 Maret, 3 April, dan 4 April, kami tetap melayani masyarakat di kantor Disdukcapil, bukan di kecamatan. Kami berharap layanan ini bisa memberikan kebahagiaan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan," tambahnya.

Layanan yang Tetap Dibuka:

  1.  Perpindahan antar-kabupaten/provinsi.
  2.  Kedatangan antar-kabupaten/provinsi.
  3. Perekaman KTP elektronik (e-KTP).
  4. Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA).
  5. Pengajuan akta kelahiran.
  6. Pengajuan akta kematian.

Disdukcapil Seperti Rumah Sakit, Tak Kenal Libur

Menurut Abdul Syukur, Disdukcapil memiliki peran penting yang hampir mirip dengan rumah sakit, karena melayani kebutuhan mendesak masyarakat.

"Rumah sakit dan Disdukcapil itu mirip. Sama-sama memberikan pelayanan penting bagi masyarakat. Jadi, meskipun hari libur atau cuti bersama, kami tetap bekerja agar warga tidak kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukannya," jelasnya.

Instruksi ini juga sesuai dengan arahan Kemendagri dan pemerintah provinsi, yang mewajibkan Disdukcapil di berbagai daerah untuk tetap membuka layanan selama libur Lebaran.

Mengakomodasi Warga Perantau yang Pulang Kampung

Keputusan untuk tetap membuka pelayanan juga bertujuan untuk mengakomodasi perantau yang pulang kampung dan ingin memperbarui dokumen kependudukan mereka.

"Banyak warga kita yang merantau ke berbagai daerah, dari Aceh sampai Papua. Saat mereka pulang kampung, ada yang ingin melengkapi dokumen kependudukan yang belum lengkap, memperbaiki data yang salah, atau mengurus KTP elektronik karena sudah berusia 17 tahun. Kami siap membantu mereka," ujar Abdul Syukur.

Dengan layanan ini, masyarakat yang mudik tidak perlu menunggu hingga setelah cuti Lebaran untuk mengurus dokumen kependudukan mereka.

"Kami siap melayani dengan sepenuh hati, demi memberikan kemudahan bagi masyarakat Jepara," pungkasnya.

Keputusan Disdukcapil Jepara untuk tetap buka selama cuti bersama Idul Fitri 2025 menunjukkan komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat membantu warga, khususnya perantau, dalam mengurus dokumen kependudukan mereka tanpa hambatan.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen selama cuti Lebaran, bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil Jepara pada tanggal 28 Maret, 3 April, dan 4 April 2025, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Peliput : Petrus

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html