Diduga Tipu Hingga Ratusan Juta Rupiah, Rus dan Pras Anak Seorang Kapolsek Dilaporkan ke Polresta Pati
Ros dan Pras yang merupakan keluarga Seorang Kapolsek di kabupaten Pati, diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Suhartono (41) warga Mojomulyo Tambakromo dan Luluk Haryono (32) Warga desa Kropak Winong Kabupaten Pati Jawa Tengah.
"Saya ini ada uang, 400 Tabung gas, lalu 90 karton minyak goreng yang nilainya mencapai 120 juta rupiah, katanya dalam tiga hari akan diselesaikan, tapi begitu ditelepon nggak diangkat, saya datang ke rumahnya, dia tidak ada, makanya saya lapor ke Polresta Pati ini agar pelaku diadili", tutur Luluk Haryono korban dari desa Kropak.
Modusnya, kedua pelaku membuat perjanjian kontrak kerjasama yang isinya, bahwa Pihak pertama yakni Ros dan Pras sebagai pemilik pangkalan Gas LPG 3 kg dari agen Sumber Agung Gas, bersepakat kerjasama dengan pihak Kedua yakni Hartono dan Luluk Haryono sebagai korban.
Para korban yang diduga lebih dari 10 orang ini diminta titip uang modal sebesar Rp 25.000.000 untuk kelancaran kerjasama selama satu tahun terhitung mulai Januari 2025 hingga Januari 2026.
Setiap menjelang pengiriman barang, para korban ini diminta transfer lagi kepada pelaku dengan nominal puluhan juta rupiah, dan apabila tidak mentransfer sejumlah uang, maka para korban tidak dikirim barang.
Ros dan Pras ini menjual refill Gas (isi ulang) kepada para korban dengan harga Rp 18.000,- diantar ke alamat korban.
Dalam kontrak disebutkan, bahwa Selama masa kontrak, Ros dan Pras wajib melaksanakan ketentuan tersebut, berdasar perjanjian kerjasama yang dibuat di Margorejo 17 Januari 2025.
Namun, terlepas dari itu semua, bahwa gas melon 3 kg adalah barang subsidi yang dalam pendistribusiannya diatur hanya di pangkalan yang sudah terdaftar di Pertamina melalui agen penyalur gas subsidi resmi, dimana gas ini memiliki kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang diberikan subsidi
Sanksi pidana berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dengan demikian, selain kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan, pelaku juga melanggar undang-undang Minyak dan Gas Bumi.
(Sumadi)
0 Komentar