Dalam Sidak di Pasar Jepon DINDAGKOP Blora Menemukan Minyak Kita Tidak Sesuai Takaran*

BLORA- Minyak goreng bersubsidi disunat tengah jadi perhatian masyarakat. Produk bermerk MinyaKita tersebut dikemas dan dijual tak sesuai takaran. Bahkan kaitan Harga Eceran Terendah (HET) yang tak sesuai aturan turut serta menjadi pantauan Pemerintah Pusat dan jajarannya. 

Menyikapi hal tersebut, Satgas gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DINDAGKOPUKM) Kabupaten Blora bersama Polres menggelar inspeksi mendadak atau sidak di Pasar Jepon, Rabu (12/3/2025). 


"Kita sudah melaksanakan pengawasan, kita lakukan uji pengukuran dan bahwasannya ada beberapa produk dari perusahaan yang tidak sesuai yang tercantum pada label kemasan produk." Kata Kepala UPTD Metrologi Legal DindagkopUKM Blora Indah Yuniatik.


Dari 7 sampel kemasan MinyaKita, 6 sampel sudah sesuai, sedangkan 1 sampel takaran tak sesuai pada label. 


"Ada kemasan botol 1 liter dari salah satu perusahaan yang kami temukan, hasil kuantitas yang diuji tadi sebesar 960 ml. Jadi kurang 40 ml," lanjutnya. 


Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora Ipda Cahyoko mengatakan atas temuan tersebut akan langsung melaporkan kepada pimpinan dan mengambil langkah selanjutnya. 


"Sementara yang Polres Blora lakukan adalah melakukan penarikan kemasan botol MinyaKita yang tidak sesuai, langsung dipenjualnya," jelasnya. 


Ipda Cahyoko menyatakan bahwa produk yang ditarik langsung diganti untuk diamankan. 


"Untuk perusahaannya (asal produksi) nanti bisa dipublish setelah kita melakukan pendalaman," pungkasnya.


Tim Satgas Gabungan juga melakukan sidak harga di Pasaran. Dari sidak tersebut diketahui bahwa produk minyak goreng bersubsidi tersebut rata-rata dijual sesuai HET yakni Rp15.700 per liter.

(Bambang)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html