Bukti Deradikalisasi Berhasil, Napiter di Lapas Pati Lolos Pembebasan Bersyarat

PATI – Program deradikalisasi di Lapas Kelas IIB Pati kembali membuahkan hasil. Seorang narapidana kasus terorisme resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menyatakan ikrar setia kepada NKRI pada Desember lalu. Kamis, (20/03/2025).

Pembebasan ini didasarkan pada Surat Lepas Nomor: WP13.PAS.PAS.19-REG 17/PB/III.PK.05.04-2025 dan SK Pembebasan Bersyarat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-436 PK.05.09 TAHUN 2025 yang diterbitkan pada 17 Maret 2025.  

Pagi ini yang bersangkutan dibawa ke ruang registrasi untuk penyelesaian administrasi, kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengarahan dari Kalapas Suprihadi serta Ka KPLP Mu’alim Nuzulul Shiyam.  

"Kami berharap yang bersangkutan benar-benar kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih baik dan tidak lagi terjerumus dalam paham radikal," ujar Suprihadi.  

Sementara itu, Mu’alim Nuzulul Shiyam menekankan pentingnya menjauh dari lingkungan yang dapat memicu pemikiran radikal. "Kami sudah memberikan pengarahan agar tidak kembali ke jaringan lama dan bisa berkontribusi positif di masyarakat," ungkapnya.  

Proses pembebasan ini turut disaksikan oleh pihak Densus 88, Polresta Pati, Kejaksaan Pati, Kodim Pati, dan Kesbangpol Pati. Setelah resmi bebas, napiter langsung dijemput Densus 88 untuk diserahkan kepada keluarganya.  

Keberhasilan ini semakin menegaskan efektivitas program deradikalisasi di Lapas Pati dalam membina narapidana terorisme agar dapat kembali ke masyarakat secara aman dan produktif.

(Ahmad Jarmin)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html