Baru Tiga Bulan Dibangun, Jalan Desa Karanganyar-Karanggintung Hancur, Diduga Ada Pengurangan Spek
CILACAP- Jalan Indrajid, penghubung Dusun Ciloning, Desa Karanganyar - Karanggintung,Rungkang Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, mengalami kerusakan parah setelah lebih kurang tiga bulan selesai dibangun.
Jalan desa ini, yang berfungsi sebagai penghubung antar desa dan jalan pertanian, termasuk dalam klasifikasi jalan kelas III. Sesuai ketentuan, jalan kelas III memiliki batasan kapasitas beban dan ukuran kendaraan yang diizinkan melintas, sehingga hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakannya.
Pembangunan jalan ini didanai oleh Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 100 juta, melalui aspirasi anggota DPRD Provinsi dari Fraksi Gerindra.
Masyarakat setempat sempat menikmati kondisi jalan yang baik hanya beberapa hari saja, namun kebahagiaan itu tidak berlangsung lama.
Kerusakan jalan diduga disebabkan oleh truk-truk pengangkut material galian C milik PT Cirata yang melintas dengan muatan melebihi tonase. Hal ini menyebabkan Muatan Sumbu Terberat (MST) kendaraan tidak sesuai dengan kelas jalan yang ada.
Akibatnya, jalan yang baru diperbaiki menjadi hancur dan sulit dilalui.
Awak Media menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan menemui Kepala Desa Karanganyar. Kepala desa menjelaskan bahwa kegiatan penambangan oleh PT Cirata telah memiliki izin lengkap dan sosialisasi telah dilakukan sebelum kegiatan dimulai. Ia juga menyatakan bahwa PT Cirata bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan akan memperbaikinya setelah kegiatan tambang selesai, serta memberikan kompensasi kepada warga. Kepala desa menunjukkan dokumen sosialisasi dan pernyataan kesanggupan dari PT Cirata, namun tidak mengizinkan dokumen tersebut untuk difoto.
Masyarakat mengeluhkan kondisi jalan yang rusak karena mengganggu aktivitas sehari-hari. Mereka merasa dirugikan sementara perusahaan penambangan diuntungkan.
Kondisi ini memicu dugaan adanya tindakan korupsi, karena pemanfaatan jalan yang dibangun dengan dana negara (Banprop) tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor menegaskan bahwa perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara adalah perbuatan korupsi. Dalam hal ini, pemanfaatan jalan yang tidak sesuai peruntukannya diduga telah merugikan keuangan negara.
(Sumadi)
0 Komentar