Ahok Diperiksa Kejagung: Bongkar Skandal atau Lindungi Petinggi?
Ahok tiba di Kejagung pukul 08.36 WIB, mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang, membawa sebuah buku coklat, dan didampingi stafnya. Kepada wartawan, ia menegaskan kesiapannya untuk membuka informasi yang ia ketahui terkait kasus ini.
> "Apa yang saya tahu akan saya sampaikan," kata Ahok sebelum memasuki gedung pemeriksaan.
Namun, ada hal menarik dari pernyataan Ahok yang menyebut bahwa kasus ini merupakan tanggung jawab subholding Pertamina. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya: apakah ini bentuk pembelaan diri, atau ada upaya mengalihkan tanggung jawab ke pihak lain?
Dalam pemeriksaannya, Ahok membawa serta data rapat milik Pertamina yang ia klaim bukan miliknya secara pribadi.
> "Kalau diminta akan dikasih, kan bukan hak saya, tapi hak Pertamina," ujarnya.
*Mega Skandal Rp 193,7 Triliun*
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan sembilan tersangka, enam di antaranya adalah petinggi dari anak usaha Pertamina. Mereka adalah:
Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Selain itu, ada tiga broker yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung menaksir total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
*Benarkah Tak Ada yang Kebal Hukum?*
Dengan skandal sebesar ini, publik kini menunggu apakah Ahok benar-benar akan membongkar semuanya atau justru menutupi pihak-pihak tertentu. Jika hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih, maka semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, tanpa terkecuali.
Kini, bola panas ada di tangan Kejagung: Apakah mereka mampu mengungkap seluruh aktor di balik mega skandal ini? Atau justru kasus ini akan berakhir dengan banyak teka-teki yang tak terpecahkan?
Rakyat menunggu jawabannya.
Petrus
0 Komentar