Satu per Satu Lawan Zana Dimejahijaukan, Tudingan Rentenir oleh Karmisih akan dibuktikan di Pengadilan
Dalam sidang perdana dibacakan dakwaan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP (Kitab Undang undang Hukum Pidana).
Karena terdakwa sudah menyerang kehormatan korban dengan mencemarkan nama baik di muka umum.
Diketahui bahwa Karmisih dalam aksinya menghujat Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah di depan umum, dimana dilakukan pada sidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Pati Kelas 1A pada 26/01/2023. Kala itu di Lokasi obyek sengketa pemeriksaan setempat di Desa Bendar dalam peristiwa sidang di tempat atas kasus kapal yang melibatkan Suwarti dan Budi melawan Zana. Kala itu Karmisih memberikan Pernyataan di muka umum bahwa Zana adalah orang yang membungakan uang dengan bunga yang besar (rentenir atau lintah darat - red). Kejadian tersebut juga disaksikan oleh Hakim Erni Priliawati, S.H., S.E., M.,H dan Hakim Aris Dwihartoyo, S.H. Hakim yang sama dalam sidang kali ini, diketahui Hakim Erni dan hakim Aris juga hadir di sidang di tempat kala itu, dan secara kebetulan yang menyidangkan di sidang perkara ini juga Hakim tersebut.
Kepada media tim kuasa hukum Zana dari LBH Teratai yang dinahkodai DR. Nimerodin Gulo, S.H., M.H lewat Kristoni Duha, S.H mengatakan, bahwa kala itu waktu sidang di tempat atas perkara kapal beberapa tahun lalu yang menghasilkan putusan Suwarti dan Budi bersalah dan sudah mendapat Hukuman kurungan, dan ini adalah buntut dari perkara tersebut, karena Karmisih ini sudah menuduh Kliennya maka dituntut atas tuduhan pencemaran nama baik dengan pasal 310 ayat 1 KUH Pidana. Hal diharapkan agar Zana mendapat keadilan, keadilan bisa ditegakkan apalagi Hakim yang menyidangkan kali ini mereka juga tahu persis kejadiannya karena waktu itu berada di lokasi.
"Klien kami diserang kehormatannya dan dicemarkan nama baiknya, semoga majelis hakim bisa melihat dan jelas-jelas disaksikan waktu itu, Bu Hakim Erni dan pak Hakim Aris yang menyidangkan kali ini juga menyaksikan dan mendengarkan dahsyatnya ocehan Karmisih yang telah menyerang kehormatan klien kami kala itu", kata Toni.
Zana menimpali dengan kesaksian sama, "Beliau berdua juga menjadi saksi suara Karmisih yang menggelegar menyerang saya waktu itu", tandas Zana.
(Sumadi)
0 Komentar