Polres Jepara Sukses Ciptakan Kondisi Ungkap Kasus Miras, Narkoba, dan Premanisme
Operasi ini berlangsung sejak 20 Januari hingga 20 Februari 2025, dengan fokus utama pada tindak pidana premanisme, perjudian, peredaran minuman keras (miras), narkoba, dan asusila di 16 kecamatan wilayah hukum Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso memaparkan berbagai capaian operasi yang berhasil mengungkap dua kasus perjudian konvensional, dengan enam tersangka dan barang bukti uang tunai Rp 1.199.000, satu unit HP, serta tiga kartu domino.
Selain itu, Polres Jepara menyita 698 botol miras dalam 55 kasus, terdiri dari 556 botol pabrikan dan 142 botol miras oplosan.
Dalam penanggulangan narkoba, Polres Jepara mengamankan enam pelaku dari lima kasus peredaran narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,95 gram dan 830 butir pil berlogo ‘Y’ (Yarindo).
Tak hanya itu, Polres Jepara juga berhasil mengungkap 15 razia asusila, menemukan 30 pasangan bukan suami istri yang kemudian dibina.
Sementara itu, 61 orang yang terlibat pungutan liar dan parkir liar diamankan dalam upaya penertiban premanisme.
Kapolres Jepara menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang, bebas dari gangguan penyakit masyarakat.
Peliput : petrus
0 Komentar