Pimpinan Redaksi Media Pertapakendeng.com: Stop Diskriminasi dalam Kemitraan dengan Institusi!
Pernyataan ini disampaikan oleh Sumadi Owner PT. Sinar Kendeng Utara menjelang peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2025, sebagai bentuk keprihatinan terhadap diskriminasi yang masih sering terjadi dalam dunia jurnalistik.
Sumadi menyoroti praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh beberapa instansi pemerintah dan lembaga yang hanya mengakui media yang terverifikasi pada Dewan Pers, sementara yang belum terverifikasi sering diabaikan.
Padahal, menurut Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, verifikasi Perusahaan Pers pada Dewan Pers tidak disyaratkan untuk diakui legalitasnya.
"Perusahaan Pers yang telah memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM adalah media yang sah di mata hukum, tidak boleh ada diskriminasi dalam kemitraan hanya karena perbedaan status verifikasi, verifikasi itu hanya akal-akalan Dewan Pers aja", ujar Sumadi.
Ia juga menekankan bahwa perkembangan dunia digital telah mengubah lanskap media secara signifikan. Informasi kini disebarkan melalui berbagai platform tanpa monopoli tertentu.
Oleh karena itu, semua pihak, termasuk pemerintah, institusi, dan masyarakat, harus beradaptasi dan membuka diri terhadap semua bentuk jurnalisme yang bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Sumadi menegaskan bahwa jurnalis bukan hanya penyampai berita, tetapi juga berperan dalam investigasi, analisis, serta pemberdayaan dan edukasi masyarakat.
Peran pers dalam membentuk opini publik dan menjaga nilai-nilai demokrasi harus dihormati tanpa adanya diskriminasi dalam kerja sama dan pengembangan sistem informasi.
Sebagai penutup, Sumadi mengajak semua pihak untuk menjaga kebebasan pers dan mendukung jurnalis dalam menyuarakan kebenaran serta menyajikan informasi berkualitas bagi masyarakat.
"Mari bersama-sama membangun ekosistem media yang adil dan bebas diskriminasi demi kemajuan bangsa," pungkasnya.
(Petrus Edan)
0 Komentar