Pengedar narkoba kembali diamankan polres pelalawan Bawa 2,12 Gram Sabu, Warga Desa Bukit Gajah
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil menangkap seorang pemuda pengedar narkoba di Kecamatan Ukui, Kamis (13/2/2025) malam lalu sekitar pukul 19.00 Wib.
Dari tangan tersangka yang diketahui berinisial SW (36), warga Desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui ini, polisi berhasil menyita 2 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat total 2,12 gram yang disimpan di dalam sebuah tas sandang berwarna hitam dan hijau. Atas barang bukti tersebut, tersangka langsung digiring ke Polres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ya, saat ini tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut beserta sejumlah barang bukti telah kami amankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut," terang Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasatres Narkoba AKP AKP Liston Sihombing, SH MH didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Masril SH Jumat (14//2025) di Pangkalankerinci.
Diungkapkan mantan Kapolsek Pangkalan Lesung ini bahwa, penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya jaringan peredaran narkoba di sebuah rumah Sp 1 Jalur 9 Desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, maka tim Satres Narkoba Polres Pelalawan langsung turun ke lapangan guna melakukan pengintaian dan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan sebuah tas sandang warna hitam dan hijau milik pelaku yang diketahui berinisial SW di dalam jok sepeda motornya. Dari dalam tas itu, ditemukan dua paket sabu seberat 2,12 gram. Serta 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 ball plastik bening klip merah," ujarnya.
Ditambahkan Liston, dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapatnya dari seorang pengedar bernama Panjul, warga Kecamatan Ukui yang dititipkan padanya untuk diedarkan. Hanya saja, saat polisi melakukan pengembangan dan memburu tersangka, ternyata Panjul sudah kabur, sehingga masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Pelalawan.
"Sedangkan akibat ulahnya, tersangka SW dijerat pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat(1) RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Rojaman Gulo)
0 Komentar