Masyakarat Tidak Perlu Panik Cari Gas Melon, Disdag Kudus Pastikan Stok Aman Selama Ramadhan

KUDUS - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus memastikan pasokan elpiji subsidi 3 kilogram atau gas melon selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2025 dalam kondisi aman dan tercukupi.

Kepala Disdag Kudus, Andi Imam Santosa mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan tambahan fakultatif ke PT Pertamina.

“Kami telah mengusulkan penambahan alokasi gas melon ke PT Pertamina untuk memenuhi kebutuhan komoditas bersubsidi di Bulan Ramadan dan dapat tambahan fakultatif sebesar 5 persen,” kata Andi Imam Santosa Pada Rabu, 26 Februari 2025.

Langkah ini kami lakukan sebagai antisipasi kepanikan masyarakat terhadap penggunaan barang kebutuhan pokok penting di masyarakat khususnya gas elpiji 3 Kilogram atau gas Melon.

Bila dihitung, Kabupaten Kudus akan mendapatkan tambahan fakultatif sekitar 1.550 tabung gas melon pada Bulan Ramadan atau Maret 2025 mendatang, dari rata-rata konsumsi per bulan sekitar 31 ribu tabung.

Sementara alokasi gas melon yang diterima Kabupaten Kudus pada tahun 2025 sebesar 29.570 metrik ton atau 9.856.666,67 tabung gas.

Pengajuan tambahan fakultatif dilakukan untuk mengantisipasi terjadi lonjakan konsumsi elpiji 3 kg selama Bulan Ramadan. Terutama oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta masyarakat menengah ke bawah.

Andi pun pihaknya memastikan bahwa pasokan gas melon di Kudus dalam bulan Ramadhan.

“Jika alokasi tambahan alokasi 5 Persen dipenuhi kami pastikan stok selama Ramadhan aman,” tegasnya.

Meski begitu, masyarakat diminta untuk tidak panik dalam membeli gas melon sesuai dengan kebutuhan.

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 Kg di wilayah Kabupaten setempat yakni Rp 18.000. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 tahun 2024.

Untuk diketahui, jumlah pangkalan elpiji di Kabupaten Kudus yang terdaftar resmi di Pertamina sekitar 1.220 pangkalan.

Andi mengimbau agar masyarakat membeli elpiji subsidi di pangkalan resmi yang terdekat dengan tempat tinggal.

“Syaratnya, cukup dengan membawa KTP setiap pembelian dan sudah terdaftar di MAP Pertamina,” pungkasnya.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html