Ketum DPP PPDI MP Dukung Putusan MK, Siap Kawal Pelantikan Kepala Daerah Serentak Tahap Pertama
KUDUS Jateng - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perangkat Desa Indonesia Merah Putih (PPDI MP) menyatakan dukungan penuh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan pemohon terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Putusan ini dinilai oleh Ketum DPP PPDI MP, Drs. Cuk Suyadi sebagai langkah untuk menjaga stabilitas politik dan demokrasi di tingkat daerah. Kata Drs. Cak Suyadi dalam keterangan resmi, pada Jumat, 07 Februari 2025.
Lebih lanjut Cak Suyadi menambahkan bahwa, keputusan MK yang tidak menerima 227 perkara permohonan sengketa Pilkada telah memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang sempat muncul pasca pengumuman hasil Pilkada.
"Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan dan mendukung penuh putusan MK yang tidak menerima 227 Perkara permohonan Sengketa Pilkada, ini adalah bentuk kematangan demokrasi kita," imbuhnya.
Dirinya juga mengajak seluruh elemen Masyarakat dan menyerukan kepada seluruh perangkat desa untuk dapat mensosialisasikan serta turut menciptakan suasana kondusif di tengah-tengah masyarkat, untuk menerima hasil tersebut dan bersiap menyambut pelantikan kepala daerah serentak tahap satu yang kemungkinan besar akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.
"Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan fokus pada pembangunan daerah, perangkat desa siap menjadi garda terdepan dalam menjaga suasana kondusif menjelang pelantikan serta mendukung penuh kepemimpinan baru didaerah," pungkasnya.
(Luq)
0 Komentar