Ketua PWI Pusat Dkk Dilaporkan ke Kejati Jawa Timur Atas Dugaan Korupsi Dana CSR 6 Milyar

 Didi Sungkono.SH, MH: "Untuk Tegakkan Marwah Hukum, Dewan PERS harus "COPOT" Ketua PWI yang GELAPKAN Uang CSR 6 Milyar 

SURABAYA, JAWA TIMUR - lansir dari Patroli Jawa Timur, edisi 29 April 2024, dengan judul, "Didi Sungkono.SH, MH, "Untuk Tegakkan Marwah Hukum Dewan PERS harus "COPOT" Ketua PWI yang GELAPKAN Uang CSR", yang mengecam keras dan berharap penegakan hukum terhadap pelaku dugaan korupsi dana CSR BMN oleh oknum Ketua PWI.

Perlu diketahui masyarakat, Ketua PWI Diduga Korupsi Diadukan Wakomindo ke Kejati Jatim. "Dedik Sugianto" selaku Ketua Lembaga Pers Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) melakukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terhadap Ketua PWI Pusat "Hendry Ch Bangun" dkk. atas dugaan penyelewengan dana CSR Kementerian BUMN yang dihibahkan ke organisasi Pers PWI Pusat, untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi.

Surat laporan pengaduan dengan nomor: 001/ Lap/IV/ Wakomindo/2024, diterima petugas PTSP Kejati Jatim pada Senin (29/4/2024).

Menurut Dedik, dirinya atas nama Wakomindo melakukan laporan pengaduan karena ingin dugaan-dugaan korupsi di dunia Pers ini bisa terang benderang.

"Dana CSR dari Kementerian BUMN harus bisa dipertanggungjawabkan oleh penerima, jika ada yang diselewengkan haruslah diproses hukum. Siapapun itu harus diproses hukum, karena di Republik ini semua orang sama di mata hukum," ujar Dedik, Senin (29/4/2024).

Dedik menjelaskan semua harus ada kepastian, apakah yang dilakukan Ketua PWI dkk. masuk unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Sehingga dengan laporan pengaduan ke Kejati Jatim bisa membuka persolan tersebut.

"Semua harus dibuktikan di ranah hukum, kita tunggu saja tindakan dari Kejati Jatim atas laporan pengaduan ini. Dan saya percaya Kejati Jatim di bawah kepemimpinan Bu Mia Amiati mempunyai "Marwah" yang selalu dijaganya dalam pemberantasan korupsi," ujar Dedik Sugianto.

Sementara itu, Pengamat Hukum asal Surabaya, Didi Sungkono, SH, MH, merespons positif apa yang menghampiri Wakomindo dengan mengadukan Ketua PWI, dkk, diduga dugaan korupsi dana CSR Kementrian BUMN.

"Laporan Pengaduan itu sudah sangat bagus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus segera melanjutkan ke Kejaksaan Agung, karena locus delicti dan Tempus delicti nya ada di Jakarta. Para pelaku penggarong uang negara, "uang CSR", untuk kepentingan pribadi bisa dijerat dengan Pasal Penggelapan, sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional," ujar Didi Sungkono. Senin (29/4/2024) malam.

"Kalau para pengurus PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang berstatus ASN (aparatur sipil negara) maka mereka bisa dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Bagaimana oknum pengurus wartawan bisa membela wartawan yang bermasalah kalau mentalnya mental Mafia mental garong?", tanya Didi.

"Mereka harus dicopot di non aktifkan, dipidanakan, disita aset asetnya, dan diungkap, dipublikasikan, bukan malah ditutup - ditutupi oleh Dewan PERS. Buktikan kalau sekarang Dewan PERS Transparan, semua pengurus PWI harus di non aktifkan, diperiksa secara hukumnya, biar ada efek jera. Tidak yang kebal hukum, baik Pengurus PWI atau masyarakat biasa, semua sama dimata hukum," terangnya.

"Justru hukuman mereka harus diperberat karena rata-rata mereka adalah wartawan senior yang sudah tau hukum tapi bermental bejat," pungkas Didi Sungkono.

Perlu diketahui, adanya dugaan korupsi uang pelaksanaan UKW, yang dilakukan Hendry Ch Bangun dkk. sehingga Dewan Kehormatan PWI Pusat memberi sanksi Hendry Ch Bangun dkk.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2024 yang ditandatangani ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Nomor Tedjo dan sekretaris, Nurcholis MA Basyari.

"Terjadi pelanggaran pengelolaan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI 2023/2024 di 10 provinsi," salah satu poin dari surat keputusan.

"Bahwa demi tegaknya ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW guna tetap terjaga wibawa dan marwah organisasi PWI, Dewan Kehormatan perlu mengambil tindakan/ menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan," kutipan dari Surat Keputusan.

Surat keputusan Dewan Kehormatan PWI juga menjelaskan aliran dana yang didapat dari CSR Kementerian BUMN hingga dana keluar, keperuntukkan, dan siapa yang tandatangan persetujuan dana keluar.

Dari total Rp. 6 miliar dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI, yang sudah masuk ke rekening PWI senilai Rp 4,6 miliar.

Biayanya, Rp. 1,3 miliar pada 27 Desember 2023, Rp. 500 juta pada 29 Desember 2023, Rp. 1,8 miliar pada 12 Februari 2024, dan Rp. 1 miliar pada 18 Maret 2024. Senilai Rp1,5 miliar di antaranya telah digunakan untuk UKW di 10 provinsi.

Dari total Rp. 3,6 miliar dana yang masuk pada 27 Desember 2023 dan 29 Desember 2023 serta 12 Februari 2024, telah dua kali keluar dari rekening PWI, masing-masing untuk cashback senilai Rp. 540 juta pada 29 Desember 2023 dan 13 Februari 2024. Sehingga total cashback senilai Rp. 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah).

Selain itu, ada pengeluaran untuk komisi/fee yang disebut sebagai "Insentif UKW BUMN" yang ditransfer kepada Syarif Hidayatullah senilai Rp. 691,2 juta.

Dengan demikian, total dana yang keluar dari rekening PWI bernilai Rp. 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Cek untuk cashback pertama yang ditandatangani Sekjen dan Wabendum. Adapun cek untuk cashback kedua yang ditandatangani Ketum dan Sekjen.

Tanda terima cashback pertama bertanda tangan dengan huruf awal G. Adapun tanda terima cashback kedua, yang bertanda tangan Sekjen. Tanda terima itu disimpan oleh Wabendum, bukan oleh staf keuangan di kantor PWI Pusat. Saat hal ini ditanyakan kepada Wabendum, dia menjawab", Tanya Ketum saja.

Dalam Hasil Rapat Dewan Kehormatan PWI pada tanggal 2 April 2024 mengenai tindak klarifikasi Pengurus Harian atas pengelolaan dana lebih lanjut bantuan CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI di 10 provinsi. Dewan Kehormatan PWI menilai bahwa Hendry Ch Bangun melanggar KPW PWI Pasal 3.

Dasar dari penilain itu, Hendry Ch Bangun melakukan hal-hal tercela yakni menegaskan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi dan melanggar dan membahas KPW, KEJ, PD PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan dan kepantasan.

"Tindakan Saudara Hendry Ch Bangun melalui PRT PWI Pasal 12 karena tidak melibatkan Bendahara Umum dalam penandatanganan cek pencairan dana cashback dan pengeluaran komisi/fee/insentif senilai total Rp 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dari rekening PWI Pusat," dikutip dari surat keputusan tersebut.

Dari beberapa pertimbangan, Dewan Kehormatan PWI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi/tindakan organisatoris kepada Hendry Ch Bangun, nomor kartu tanda anggota: 09.00.2174.87.

Sanksi yang diterima Hendry CH Bangun terdiri dari peringatan keras, wajib mengembalikan secara tanggung renteng bersama dengan Sayid Iskandarsyah, M Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, uang bernilai Rp 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat - lambatnya 30 hari kerja setelah menerima penghargaan Dewan Kehormatan.

Wajib menyampaikan bukti tindak lanjut rekomendasi ini kepada Dewan Kehormatan selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah dilaksanakannya keputusan butir kedua ini.

Segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Dir UMKM dalam kepengurusan PWI 2023-2028 karena mereka bertanggung jawab atas proses pencairan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk keperluan di luar penyelenggaraan UKW PWI.

Dalam perkembangannya, Sayid Iskandarsyah selaku Sekjen PWI Pusat telah mengembalikan uang sebesar Rp. 540 juta chasback dana UKW ke kas PWI Pusat melalui setoran atau transfer di Bank Mandiri pada tanggal 18 April 2024 dengan berita dikolom transfer "Pengembalian UKW FH BUMN".

Pengembalian uang sebesar Rp 540 Juta dilakukan Sayid, selisih dua hari ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. 

Suara keras dilontarkan Pengamat hukum asal Surabaya terkait kelakuan beberapa oknum wartawan yang bercokol di Kantor PWI Jakarta. Para wartawan senior yang harusnya memberitakan wartawan-wartawan muda yang lebih idealis, lebih berani mengungkapkan sebuah kebenaran dan kebenaran justru berasaskan kebenaran dengan rakus dan rekayasa "makan uang" yang seharusnya untuk kepentingan meningkatkan kualitas wartawan wartawan itu sendiri. Lalu di mana "Marwah" PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).

Ada adagium yang tidak tertulis secara baku, ibaratnya ada dua penerang di alam semesta ini, satu matahari di langit dan satu PERS (Jurnalis) di muka bumi ini. Namun semua itu sirna atas kelakuan wartawan - wartawan senior yang duduk manis di kantor PWI, dengan rakus dan tanpa merasa berdosa makan uang yang bukan haknya.

Ini sebuah ringkasan bagi sejarah "Mental" dunia kewartawanannya, catatan hitam bagi masyarakat di seluruh negeri. Oknum - oknum ini layak dihukum seberat-beratnya, karena menodai dunia Jurnalistik, wartawan dunia yang harus selalu berani berdiri di atas Kebenaran, sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, bagaimana menjadi seorang pemimpin yang baik, kalau bermental Mafia 'ini tidak bisa dibiarkan", Ujar Didi Sungkono, S.H., Μ.Η.

(Arinta/Solihin/Tomi / Jarwo/Cahyo/Noval/ Wiro/Humbass)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html