Dianggap Belum Tepat Sasaran, Penyaluran Gas Melon Disdag Kudus Gandeng Aparat Hukum
KUDUS - Sejak diberlakukannya larangan penjualan elpiji 3 kilogram (gas melon) secara eceran pada 1 Februari 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan penyaluran gas melon tepat sasaran.
Hal tersebut diungkapkan Andi Imam Santoso kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus saat mengadakan rapat koordinasi (Rakor) di Aula dinas Perdagangan pada Jum’at, 14 Februari 2025.
Dalam rakor Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kabupaten Kudus tersebut menggandeng aparat penegak hukum (APH) yakni TNI dan Polri serta camat, untuk mengawasi penyaluran gas elpiji 3 kilogram bersubsidi (gas melon).
Pengawasan itu dilakukan mengingat, pengguna gas melon di Kabupaten Kudus dirasa masih belum sepenuhnya tepat sasaran.
"Kami menilai di Kudus, pengguna gas melon belum tepat sasaran," ungkapnya.
Oleh karenanya kami minta bantuan anggota di wilayah baik dari Kodim maupun Polres Kudus serta camat, untuk membuat kondisi adem, kami berharap masyarakat tidak panik dengan isu kelangkaan gas melon.
Andi juga memastikan, sejauh ini tidak ada kelangkaan gas melon di Kudus, hanya keterlambatan distribusi akibat cuaca ekstrem.
Sebab tidak ada pengurangan alokasi gas elpiji di Kudus, termasuk gas elpiji berukuran tiga kilogram.
‘’Maka kami meminta temen-temen dari Polsek, Koramil dan Kecamatan, membuat kondisi adem suasananya dan memastikan tidak ada kelangkaan,’’ tandasnya.
Adapun tugas pokok APH tersebut, untuk mengawasi perputaran penyaluran gas elpiji, terutama untuk gas melon yang bersubsidi, baik di agen maupun pangkalan.
Jika ditemukan ada pelanggaran, segera di laporkan untuk kemudian direkomendasikan ke Pertamina untuk mencabut ijin pangkalan.
‘’Kami minta anggota dari Kodim 0722/Kudus dan Polres Kudus serta Camat, agar mengawasi penjualan gas melon sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) atau tidak, kalau ada pelanggaran, kami rekomendasikan untuk mencabut ijin pangkalannya,’’ tegasnya.
Perlu diketahui bahwa, di Kabupaten Kudus, terdapat 1.170 pangkalan yang tersebar di seluruh kecamatan, yang terbagi dalam 17 agen yang menjual elpiji. Tahun 2025 ini, jumlah agen diperkirakan bertambah menjadi 20 agen.
Menurut data yang ada, distribusi pangkalan tidak merata, dengan jumlah pangkalan terbanyak berada di Kecamatan Kota dan Jati. Berikut rincian jumlah pangkalan di beberapa kecamatan: Dawe (115), Kaliwungu (136), Gebog (132), Mejobo (106), Undaan (87), Jati (198), Kota (142), Jekulo (149), dan Bae (105).
Meskipun jumlah pangkalan di setiap kecamatan berbeda-beda, pihaknya tidak menganggap hal tersebut sebagai masalah besar karena hal ini lebih berkaitan dengan aspek teknis distribusi daripada kuota.
Namun demikian, pemerintah daerah terus mendorong agar pangkalan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka agar konsumen yang berhak atas subsidi dapat menikmatinya dengan harga yang sesuai.
"Kami harus memastikan bahwa masyarakat miskin harus bisa menikmati tabung gas melon sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp. 18.000 per tabung," pungkasnya.
(Luq)
0 Komentar