Para Petani Desa Kuripan Karangawen Demak Mengeluh, Harga Pupuk Subsidi Rp 150 Ribu/Sak

DEMAK- (22/11/2024) Petani desa Kuripan Kecamatan Karangawen mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang mahal dan dirasa mencekik petani.

Selain harga yang mahal, petani masih dipaksa membeli paketan pupuk non subsidi. Dalam satu paket terdiri tiga macam jenis pupuk, yakni Urea 50 kg, Ponska 50 kg, dan Tanduk Mas (sejenis SP 36) 50 kg, dengan harga masing-masing Rp 150.000, total Rp 450.000.

Kabar keresahan petani inipun akhirnya sampai ke H.Dr. Nur Rohman, S.E., S.H., M.H. Ketua DPD Gerakan Jalan Lurus di desa Gg.Cendana Angin-angin, Desa Buko, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Menindaklanjuti hal tersebut, Supriyo Wakil Ketua LSM GJL (Gerakan Jalan Lurus) pun angkat bicara. Dirinya menghimbau kepada pihak terkait, baik KP3 Dinas Pertanian Kabupaten Demak, Distributor serta KPL (Kios Pupuk Lengkap), agar berjalan sesuai ketentuan.

"Kami berharap kepada pemerintah dan pihak terkait supaya menjual pupuk kepada petani sesuai ketentuan, harga pupuk subsidi kan sudah ditentukan oleh pemerintah, mengapa menjadi Rp 150.000/sak?", 

Yang lebih menyengsarakan lagi bagi petani adalah penjualan pupuk subsidi secara paket oleh KPL, sehingga, KPL ini tidak melayani petani yang menolak pembelian pupuk secara paket. 

"Padahal, mereka ini kan belum tentu punya uang untuk menebus pupuk itu?!, akibatnya subsidi pupuk ini tidak sampai kepada penerima subsidi, lalu larinya pupuk ini ke mana?, ini bisa saja dijual oleh KPL nakal kepada pihak lain dengan harga tinggi, ini korupsi!', tandas Supriyo.

Padahal harga pupuk subsidi berdasarkan ketentuan Pemerintah untuk pupuk Urea adalah Rp 112.000, Ponska Rp 115.000. Namun para KPL nakal paksa petani membeli pupuk nonsubsidi Tanduk Mas sejenis SP 36 dengan harga Rp 150.000. 

Lelaki setengah baya yang biasa disapa Mas Peyok ini menegaskan, apabila perilaku menyimpang para KPL ini tidak segera dibenahi, Dia akan bersurat ke Presiden. 

"Kami dari Gerakan Jalan Lurus akan mengadukan hal ini ke Pemerintah Pusat (Presiden) demi kemakmuran petani di wilayah Demak, saya nggak mau tau, mereka harus mendapatkan sanksi tegas dari Dinas Pertanian!, kalau perlu diputus sebagai KPL!", ujar Peyok kesal.


Informasi adanya KPL nakal ini diterima dari para Petani yang terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Kelompok Tani Makaryo desa Kuripan Kecamatan Karangawen.

"Kami wajib beli satu paket terdiri dari 3 jenis pupuk, jadi kami tidak dilayani kalau hanya beli 1 (satu) sak pupuk, lha bagaimana wong saya baru punya duit untuk beli pupuk satu sak kok?!", tutur Mutmainah.

(Hadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html