Bawaslu Nyatakan Lengkap Laporan Dugaan Pelanggaran ASN dan Kades, Bawaslu Segera Panggil Para Pihak
Bawaslu Kudus telah melakukan kajian awal dan hasil telah memenuhi syarat formil dan materiel yang diputuskan dalam rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kudus pada Selasa, 1 Oktober 2024 malam dikantor Bawaslu Kudus.
M. Wahibul Minan ketua Bawaslu Kudus melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, pada tanggal 29 September 2024, 6 orang ASN dan 1 Kades di Kabupaten Kudus dilaporkan ke Bawaslu Kudus.
Laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton, terkait ketidaknetralan ASN dan Kades dalam pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kudus.
Lebih lanjut Minan melanjutkan, bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 dalam hal terdapat laporan, baik itu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, menerima laporan tersebut.
Setelah diterima, dilakukan kajian awal untuk meneliti terpenuhinya syarat formal dan syarat materiel laporan serta jenis dugaan pelanggaran.
Kemudian pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan, dan atau laporan pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
Dalam rapat pleno tersebut, memutuskan bahwa laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan laporan tersebut dilakukan register dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024.
“Selanjutnya, Bawaslu Kudus akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan pertama, Bawaslu Kudus akan memanggil pelapor dan saksi. Pemanggilan yang pertama akan dijadwalkan pada Rabu, 2 Oktober 2024 pukul 15.30 WIB di Kantor Bawaslu Kudus.
Jika laporan terbukti mengarah pada pelanggaran, kasus tersebut akan diteruskan untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie enggan memberikan tanggapan lebih jauh soal dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kades di wilayah yang ia pimpin. Dirinya masih menunggu hasil investigasi dari Bawaslu Kabupaten Kudus.
"Saya belum bisa komen dulu mengenai hal tersebut, kita tunggu saja perkembangan dari temen-temen Bawaslu," ujarnya.
Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie sebelumnya juga telah membantah tudingan dirinya berpihak terhadap pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Hartopo-Mawahib.
Tudingan tidak netral terjadi ketika dirinya berfoto pose dua jari dengan membentuk simbol Wali Band ketika konser di Alun-alun Simpang 7 Kudus pada Senin, 23 September 2024 malam.
Hasan mengatakan, bahwa simbol Band Wali tersebut bisa dilihat di media sosial maupun You Tube.
"Simbol dua jari berupa ibu jari dan telunjuk yang saya tunjukkan kemarin adalah simbol Band Wali, jadi tidak ada kaitannya dengan Pilkada Kudus," ucap Hasan di Kudus pada Kamis (26/9/2024).
(Luq)
0 Komentar