Polres Jepara Gelar Apel Deklarasi "Jateng Zero Knalpot Brong" Untuk Kondusifitas Jelang Pilkada 2024
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dandim 0719/Jepara Letkol Arm Khoirul Cahyadi, jajaran Forkopimda Jepara, KPU, Bawaslu, pimpinan OPD Kabupaten Jepara, Dishub, Satpol PP, komunitas motor dan mobil, mahasiswa, pelajar, hingga perwakilan partai politik. Yel-yel "Kami Warga Jawa Tengah, Mendukung Jawa Tengah Zero Knalpot Brong" diserukan dengan lantang oleh seluruh peserta, menjadi imbauan bagi warga Jepara untuk menghindari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu menegaskan pentingnya mewujudkan "Jateng Zero Knalpot Brong" demi menjaga ketentraman masyarakat, terutama menjelang Pilkada 2024. “Knalpot brong selain bising juga mengganggu ketenangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Jepara yang sebentar lagi memasuki tahapan Pilkada serentak,” jelasnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa pemberantasan knalpot brong didasari oleh sejumlah aturan, seperti Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285, dan Maklumat Kapolda Jateng tentang Zero Knalpot Brong. Deklarasi ini merupakan langkah awal agar masyarakat Jepara lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menginstruksikan jajaran Polres Jepara untuk memberi teladan dengan tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan dinas maupun pribadi. “Anggota Polres harus menjadi contoh dalam berkendara dan tidak menggunakan knalpot brong yang melanggar aturan,” tegasnya.
Penandatanganan deklarasi dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap program "Zero Knalpot Brong" selama Pilkada 2024. Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan 3.421 knalpot brong hasil penindakan pelanggaran selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Kasihumas Polres Jepara Iptu Dwi Prayitna menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk klub otomotif, mahasiswa, pelajar, dan organisasi masyarakat. “Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang knalpot brong yang kerap memicu hal negatif seperti tawuran dan perkelahian,” jelasnya. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena tidak sesuai standar.
Polres Jepara berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dan mengajak masyarakat, komunitas motor, serta pelajar untuk turut berperan dalam menciptakan Kabupaten Jepara yang aman dan tertib, terutama menjelang Pilkada 2024.
Deklarasi "Jateng Zero Knalpot Brong" diharapkan menjadi awal yang baik untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung damai dan tertib di Kabupaten Jepara.
Report : petrus
0 Komentar