Mengaku Kepala Satpol PP, AA Peras Seorang Ibu Warga Bantengmati Demak Puluhan Juta Rupiah

DEMAK- Seorang ibu asal Desa Bantengmati Kecamatan Mijen Kabupaten Demak menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh seorang pria yang mengaku sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Demak. Ia diperintahkan untuk mengeluarkan uang sebanyak Rp.100 juta namun korban hanya bisa memberinya Rp.35 juta, digunakan untuk mengeluarkan anaknya yang ada di panti rehabilitasi Surakarta.


Namun ternyata, apa yang diperintahkan oleh pelaku adalah modus untuk memeras korban dengan mengancam anaknya akan dipenjara di lapas Cilacap.

Pelaku yang bernama A W, warga Tempuran, Kabupaten Demak, dan Arif warga Desa Bango Kabupaten Demak, saat ini masih berkeliaran dan menikmati hasil dari pemerasannya tersebut, padahal kasusnya sudah dilaporkan di Polsek Mijen Demak.

Kronologi kejadian, sekitar bulan Juli 2024, korban Siti Baedah warga Bantengmati RT 01/ RW 01 Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, dihubungi anaknya yang berada di Panti Rehabilitasi Surakarta. Anaknya memberi kabar bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

Selang beberapa hari ada seseorang seorang menelpon yang kemudian diketahui bernama Arif (pelaku). Arif mengatakan bahwa dirinya bisa mengeluarkan anaknya dari panti rehabilitasi.

Kemudian pelaku Arif ini mengajak korban ke rumah Agus (Pelaku 2), untuk membicarakan anak korban agar bisa keluar dari panti tersebut. Dalam pembicaraan itu Agus mengaku sebagai kepala Satpol PP Kabupaten Demak dan meminta persyaratan, diantaranya Poto kopi KTP, Poto kopi KK, dan Poto kopi surat nikah anak korban yang ada di panti serta minta uang tebusan Rp 100 juta.

Kemudian bulan Agustus 2024, pelaku mengajak korban ke Panti Rehabilitasi Surakarta dengan merental mobil milik Arif dengan harga Rp 2 juta, tapi sebelum pergi ke Surakarta pelaku minta uang tebusan sebesar Rp.100 juta, akan tetapi korban hanya bisa memberi Rp 35 juta. Total kerugian semuanya Rp 37 juta.

"Sesampai di Panti, korban ditemui Ibu Erni pembina panti, dalam pembicaraan korban dengan ibu Erni bahwa pihak Panti tidak pernah meminta uang kepada korban", tutur korban.

Setelah pertemuan korban dan ibu Erni tersebut, korban langsung berpikir bahwa dirinya kena tipu.

"Saya waktu itu marah banget mas sama Agus dan Arif", kata Siti Baedah.

Dalam pembicaraan antara korban dan pelaku, dimana korban telah mengetahui bahwa pelaku adalah seorang penipu, maka si pelaku ini membentak dan mengintimidasi korban. Pertama anaknya akan dipindahkan ke Lapas Cilacap jika uangnya diminta, ke dua dipaksa membuat surat pernyataan kalau pelaku tidak pernah meminta uang kepada korban.

Dengan kejadian tersebut korban mengalami stres berat dan jatuh sakit dan akhirnya dirawat di Rumah Sakit Umum Demak.

"Korban berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, agar pelaku jera dan dapat ganjaran hukuman yang setimpal", pungkas korban.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html