LSM GJL Dan Media Soroti Maraknya Penyimpangan BBM Subsidi Oleh Beberapa SPBU Nakal

SEMARANG - Jawa tengah – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Jalan Lurus (GJL) DPW Jateng menyuarakan maraknya penyimpangan BBM bersubsidi yang diperjualbelikan secara melawan hukum demi memperkaya segelintir kelompok orang, Jum’at (06/09/2024).

Hal itu terungkap saat 25 Aktivis gabungan GJL, Forum LSM dan Media, Audensi dengan Direskrimsus di lantai 2 Aula Intelkam Polda Jateng, yang dipimpin AKBP Mashudi, S.H Kasubdit Intelkam Polda Jateng. 

Pada audiensi yang dihadiri dipimpin Mashudi Kasubdit Intelkam, Brasto Nugroho dari  Pertamina, Dirkrimsus Sihombing diwakili Kompol Heppy kasubdit 2 dengan Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Pati dan Media serta sekitar 25 peserta audien tersebut, membahas tentang maraknya BBM bersubsidi yang diperjualbelikan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara serta masyarakat umum.

Pada kesempatan tersebut, Mashudi, S.H berterima kasih bahwa aksi ini dilakukan dengan mengedepankan cara damai Tidak dengan demo. Hal ini menurutnya lebih memanusiakan manusia dan membangun kerjasama dengan APH untuk duduk satu meja dalam mencari solusi bersama.

Wasekjend LSM GJL Sumadi menyampaikan beberapa temuan pelaku menyimpang yang memperjualbelikan BBM subsidi oleh para pengepul BBM dan kecurangan operator di beberapa SPBU Nakal.

“Sanksi apa yang akan diterapkan kepada SPBU Nakal, dan kapan Sangsi tersebut dilaksanakan,” kata Sumadi.


Manager Komunikasi PT Pertamina Patra Niaga Regional MOR 4 Jateng DIY, Bagian Tengah Brasto Nugroho menjawab singkat bahwa Perlu pengawasan bersama-sama, baik Pertamina, Kepolisian dan Masyarakat agar BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Perlu pengawasan bersama-sama, antara Pertamina, Kepolisian dan Masyarakat, agar peruntukan BBM bersubsidi tepat sasaran,” kata Brasto.

Ia memastikan akan mengkaji informasi, dan akan kenakan Sanksi penghentian pasokan BBM beberapa waktu. Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi di Pertamina.

"Kami bisa memberikan Sanksi ke pihak SPBU, termasuk bila ada unsur pidana, maka pihak kepolisian akan bertindak", pungkas Brasto Nugroho.

Pertemuan berlangsung selama tiga jam, dari pukul 11.00 - 14.00 WIB. Suasana sempat memanas, ketika GJL terus menanyakan kapan SPBU Nakal ditindak.

"Ibarat penyakit sudah kronis, kapan pihak Pertamina maupun Kepolisian melakukan tindakan terhadap SPBU Nakal,” desak Sumadi.

Lebih lanjut Brasto Nugroho menandaskan, pihaknya akan menghentikan pasokan BBM kepada SPBU yang terbukti menyimpang.

“Sekurity, operator yang bersangkutan bisa dijerat pidana, apabila masyarakat menemukan adanya indikasi penyimpangan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tambah Brasto.

PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, adalah salah satu unit bisnis pertamina yang bergerak di bidang penerimaan, penimbunan, dan penyaluran BBM, BBK, dan LPG di daerah Jawa bagian tengah, yang meliputi sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, D.I Yogyakarta.

( SKD - GJL)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html