Tim Harda Unit Reskrim Polres Demak Diduga Sita Barang Tanpa Prosedur Penyitaan
DEMAK- Tim Harda Unit Reskrim Polres Demak diduga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 Unit truk tangki berisi solar nonsubsidi 8.000 liter tanpa prosedur yang dibenarkan berdasar KUHAP, yang mengatur tentang prosedur penyitaan harta dan benda oleh Unit Reskrim.
Penyitaan barang oleh polisi harus sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) dan bertujuan untuk memastikan keamanan dan keutuhan barang bukti. Penyidik juga harus memperlihatkan tanda pengenal, benda yang disita, dan membuat berita acara penyitaan. Berita acara penyitaan harus dibaca dan ditandatangani di hadapan orang yang bersangkutan atau keluarganya, dan disampaikan kepada atasan penyidik, orang yang bersangkutan, atau keluarganya.
Menurut Amat Kabib (48) pemilik Tangki PT Prabumas Arta Mulia, bahwa tindakan penyitaan tersebut dilakukan Tim Harda di bawah pimpinan Zubaidi Kanit Pidum merangkap Harda.
"Mereka mengaku Tim Harda polres Demak, tapi ndak ada yang pakai seragam dinas, sekitar 4 atau 5 orang, pada tanggal 4 Agustus 2024, Sekitar jam 01.00 di depan Gudang Pak Mulyono jalan raya Bungo tempel", tutur Amat Kabib memelas.
"Penyitaan itu katanya ada Pengaduan masyarakat, bahwa saya bawa minyak subsidi, lha wong itu ada surat jalan dan dokumen dari PT kok Pak, Sedangkan Tanki yang sudah jelas-jelas bawa minyak subsidi, malah bebas berkeliaran tanpa ada penindakan dari Polisi, apa sebab sudah ada atensi?", tutur Amat Kabib dengan nada kecewa.
Habib menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh tim Harda tersebut dikarenakan, selain pelaku yang mengaku petugas tersebut tanpa mengenakan seragam dinas kepolisian, para oknum polisi ini juga tanpa dilengkapi surat perintah dari pimpinan, ditambah lagi tanpa adanya berita acara penyitaan barang yang ditandatangani oleh petugas di hadapan pemilik barang.
Alasan penggeledahan dan penyitaan barang tersebut seperti mengada-ada. Pasalnya, penyitaan dilakukan didasarkan adanya pengaduan dari masyarakat yang menganggap bahwa minyak tersebut adalah minyak bersubsidi, dimana berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, masyarakat dilarang menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis apapun untuk diperjualbelikan.
Truk Tangki warna biru putih dengan nopol H-8070-RQ berisi solar olahan dengan kapasitas 8.000 Liter tersebut kemudian dikandangkan dan diparkir di halaman Mapolres Demak bagian belakang hingga hari ini, Kamis (22/08/24).
Padahal, menurut Amat Kabid (48), bahwa BBM olahan PT. Tri Isano Industri Terboyo tersebut sudah dilengkapi dengan dokumen Bill Of Loading No.: 038/TI-P/VIII/2024, Description Of Goods: Minyak Industri Hasil Olahan, dengan destination/Costumer PT. Prabumas Arta Mulia (Cabang Jateng) Jl. Raya Juwana-Tayu Kab. Pati.
Masyarakat pun berharap, agar petugas kepolisian dalam melaksanakan tugasnya berjalan sesuai etika kinerja profesi Polri, serta tidak mengangkangi kewenangan dan merampas hak-hak sipil yang seharusnya diayomi dan dilindungi. Selain dari pada itu, bahwa Institusi Polri diharapkan mampu memberikan kepercayaan kepada masyarakat, serta mampu menjadi pelindung dan pengayom warga sipil.
(Sumadi)
0 Komentar