Surat Terbuka Kepada Kapolri dan Aparat Penegak Hukum Polda Jateng Cq. Kapolres Demak

DEMAK- Dalam upaya terwujudnya penegakan hukum tanpa tebang pilih dan padang bulu, melawan segala bentuk ketidakadilan serta korupsi dan pungli, dan juga membentuk moral masyarakat yang berkarakter, diperlukan tindakan tegas dari pucuk pimpinan, dalam hal ini adalah Kapolda Jateng Cq. Kapolres Demak.

Sebagaimana tupoksinya, bahwa Polisi sebagai Aparat Penegak Hukum memiliki peran utama, yakni Melindungi, mengayomi, dan melayani Masyarakat, Fungsi penegakan hukum serta Hamkamtrantibmas.

Dengan demikian Polisi merupakan garda terdepan dalam menegakkan hukum, baik di internal Polisi sendiri ataupun terhadap Masyarakat pada umumnya. 

Keluhan ini muncul seiring adanya perbuatan beberapa oknum anggota Polisi Polres demak yang diduga melakukan perbuatan pelanggaran kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia dan berpotensi melawan hukum yang seharusnya ditegakkan, akan tetapi justru dilanggar sendiri.

Sebagai masyarakat yang memiliki peran serta dalam pemantauan dan pengawasan pejabat publik, menilai beberapa tindakan Oknum Polisi yang tak prosedural dan melanggar kode etik profesi Polri.

Sebagai contoh Aiptu R, seorang oknum Kanit Paminal Polres Demak, dengan dua orang anggotanya, yakni Aipda S dan Aipda A, mereka melakukan penyelidikan/investigasi datang ke rumah-rumah tanpa adanya surat tugas. Selain itu bahwa tugas dan kewenangannya sebagai Unit Paminal adalah memeriksa anggota Polri yang diduga melanggar etika profesi Polri.

Proses Pengisian Solar Bersubsidi ke Tangki di Demak

Beberapa Oknum anggota Polisi Polres Demak juga didapati menjadi pengepul, atau melakukan pembelian Solar subsidi yang selanjutnya dijual lagi ke industri, akan tetapi Kanit Paminal Polres Demak inisial Aiptu R, dinilai tidak melakukan tindakan apapun. Ironisnya Aiptu R ini diduga ikut di dalam lingkaran bisnis illegal tersebut.

Masyarakat juga menyayangkan Oknum Kanit Paminal Polres Demak inisial Aiptu R yang diduga merangkap sebagai Koordinator para pelaku penyimpangan BBM bersubsidi dan menjadi penyokong dana pembelian Solar bersubsidi yang selanjutnya dijual ke para pengepul untuk dijual lagi ke beberapa Industri.

Masih ada lagi, Oknum Kanit Paminal Polres Demak inisial Aiptu R juga diduga melakukan intimidasi terhadap Masyarakat sipil yang ikut membeli Solar subsidi tersebut, bahkan sempat mengancam akan ditangkap apabila warga sipil tersebut tidak setor 3 ton solar kepada Aiptu R setiap hari, bahkan sempat terucap meminta bagian.

Lagi-lagi hukum rusak oleh Aparat Penegak Hukum itu sendiri. Aipda S seorang oknum anggota Polisi Polres Demak diduga sebagai Big Boss Tangki PT. BMS berisi solar subsidi, selaku penampung dan sekaligus distributor Solar subsidi yang tak pernah tersentuh oleh hukum. Aiptu R seorang Kanit Paminal Polres Demak Diduga tidak pernah melakukan tindakan terhadap Aipda S tersebut, tapi justru mengawal dan mengamankan sedemikian rupa agar usaha ilegalnya berjalan lancar dan aman.

Dugaan penerimaan uang suap dengan Bahasa lain atensi dari pelaku bisnis Solar subsidi sebagaimana tersebut di atas dijumpai di berbagai lapisan Oknum Polres Demak, tidak terkecuali di Unit Tipidter yang membidangi persoalan solar.

Tangki Dengan Surat Jalan dan Dokumen Lengkap Dikandangkan Tanpa Seprint dan Berita Acara 

Dan yang masih hangat adalah adanya Tindakan Oknum Polisi Unit Harda dan Tipidter yang telah menyita satu Unit Tangki PT. Prabumas Arta Mulia yang dikelola oleh AK, seorang anggota salah satu LSM di Kota Wali. Tangki bermuatan Minyak industri hasil olahan dari PT. Tri Isano Industri dengan dokumen lengkap, karena dicurigai membawa Solar subsidi.

Meski dokumen perjalanan sudah ditunjukkan kepada oknum petugas tak berseragam tersebut, namun Unit tangki tetap disita tanpa mengklarifikasi dan menelusuri asal dokumen. Sedangkan dalam melakukan penyitaan tanki tersebut dinilai tanpa melalui prosedur penyitaan sebagaimana peraturan perundangan.

Unit Tanki kemudian dikandangkan di Mapolres Demak tanpa berita acara penyitaan. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 04 Agustus 2024, dan pada tanggal 27 Agustus 2024 unit tangki dilepaskan setelah hasil uji Laboratorium menunjukkan bukan solar subsidi.

Pemilik usaha pun mengeluhkan besarnya kerugian yang diderita akibat tindakan Oknum petugas Tim Harda Unit Reskrim Demak, demikian pula dengan kerugian yang diderita driver tangki tersebut. Muncul pertanyaan besar pada dirinya, bagaimana jadinya negara ini apabila Aparat Penegak Hukum dijabat oleh oknum-oknum Polisi yang berkarakter seperti itu.

Anggota LSM inipun berharap agar oknum polisi bermental preman seperti itu segera ditindak tegas, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, agar kerugian negara dapat diminimalisir, serta Masyarakat tidak semakin banyak menjadi korban.

Selain itu, tindakan tegas dari pimpinan diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap para oknum Aparat Penegak Hukum yang tak berkarakter dan tidak patuh hukum. Sebab, seluruh warga masyarakat sangat berharap adanya penerapan hukum dimana ini adalah kewenangan Presiden, Kapolri, Kapolda Jateng, Irwasda Polda Jateng, serta Kapolres Demak.

(Sumadi/Tim)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html