Mury Pimred Jursid Nusantara Laporkan Balik Yayak Gundul

PATI- 15 Agustus 2024, Bermula dari Demo yang dipimpin oleh Cahya Basuki yang akrab dipanggil Yayak Gundul pada tanggal 9 Juli 2024 di depan Kantor DPMPTSP Pati Pati, akhirnya berbuntut panjang. Di mana dari aksi demo tersebut, pada tanggal 22 Juli 2024, Grada Pati secara resmi melaporkan Yayak Gundul atas dugaan tindakan porno aksi, yakni melorotkan celananya hingga terlihat celana dalamnya, di muka publik. Dan media pemberita dilaporkan Yayak, Pimred Jursid Nusantara akan balas laporkan Yayak.

Dan media yang berfungsi memberi hak masyarakat untuk mengetahui, beberapa media dan Jurnal Sidak Nusantara pun turut mengunggah pelaporan Grada Pati tersebut ke media online Jurnal Sidak Nusantara pada tanggal 23 Juli 2024.

Berdasarkan pemberitaan dari Jurnal Sidak Nusantara (jursid nusantara) tersebut, pada tanggal 14 Agustus 2024, Yayak Gundul pun melaporkan Muryanto selaku Pimpinan Redaksi Jurnal Sidak Nusantara ke Polresta Pati dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Pelaporan itu adalah hak setiap warga negara, termasuk Yayak Gundul kalau melaporkan saya ke Polresta, itu juga diperbolehkan kok, tidak ada yang melarang, tapi paling tidak beliau harus tau, sisi pelaporan pencemaran nama baiknya di mana? Sedangkan publikasi yang saya sampaikan benar adanya sesuai nara sumber", jawab Muryanto ketika menanggapi pelaporan dari Yayak Gundul ke Polresta Pati. 

"Saya kira dia pintar ternyata otaknya sudah tercampur tai mungkin ya, dia kan senior saya, harusnya tahu bahwa regulasinya bukan lapor Polisi tapi minta hak jawab", imbuh Mury.

"Saya juga akan melaporkan Yayak Gundul ke Polresta Pati, terkait Laporan Palsu, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang tidak mengandung unsur SARA dan sesuai dengan Nara Sumber yang jelas, yaitu Moh Sobiq Ketua Grada Pati, bukan saya dendam namun untuk pembelajaran sifatnya yang sok-sokan", tutup Mury.

/Tim.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html