Bukan Indonesia Emas, Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Hanya Menuju Kehancuran Moral Bangsa

Dr. H. Tri Leksono, P.H,. S.Kom,. M.Pd., Kons, Ketua PD ABKIN Jateng, Wakil Ketua PP IIBKIN, Rektor Universitas Ivet, menyayangkan terbitnya PP 28 Tahun 2024, perihal Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Menurut Dr. Tri Leksono, bahwa Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas) dan nampak pemerintah sudah stress dengan mengambil kebijakan karena kontradiksi dengan UU SPN.


Pengesahan PP tersebut jelas merupakan pengingkaran dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama, norma masyarakat dalam rangka kepentingan bangsa dan negara, hanya untuk kepentingan seseorang atau lembaga tertentu.

Sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Selain itu, juga disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam ilmu apapun dengan kajian apapun, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar. Karna pelajar bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya tanpa ada resiko, dan biasanya perilaku semacam itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, hanya sekedar memuaskan nafsu setannya. 

Kita tunggu kehancuran dan malapetaka menuju Indonesia emas, mestinya pemerintah mencari langkah solusi bagaimana mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja sejak dini, bukan malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana? 

Perlu di ingat bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama dan norma masyarakat yang telah diprakarsai oleh para pendiri bangsa Indonesia yang mempunyai tujuan mulia. 

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas).

Sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Selain itu, juga disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemerintah dan masyarakat menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi dan konseling mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama, norma masyarakat dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.

Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah untuk mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Dalam pasal 103 ayat (1) PP itu (lama) menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Ayat inilah yang perlu dipertahankan dan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Kemudian, di PP 28/2024 berubah isinya antara lain ayat (4) menyatakan bahwa, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi, Ayat ini yang menjadi biang keroknya. 

Kalau PP ini tidak segera direvisi, kami dari organisasi pendidikan akan terus mengintervensi pada pemerintah, sebelum ada kehancuran moral bangsa dan negara. 

Dalam KUMER (Kurikulum Merdeka) kita mengenal profil pelajar pancasila, di dalamnya terkandung butir-butir kehidupan masyarakat yang selalu berlandaskan pancasila dan implementasikan dalam kehidupan masyarakat. 

Justru pemerintah perlu menekankan formula pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi dan konseling mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama, norma masyarakat dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.

Kepada kepala pemerintahan RI Mohon segera merevisi PP no 28/2024, supaya bangsa tidak mengalami kehancuran moral, sesuai dengan yang diamanatkan di UUD'45 dan Pancasila. 

Salam Pancasila

Salam Kebangsaan

Indonesia menuju negara emas dengan moral bangsa yang beradab bukan biadab. 

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html