Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Sukolilo Pati
POLRESTA PATI - POLDA JATENG - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polsek Sukolilo telah berhasil mengungkap Kasus Pencurian Motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Teras Halaman rumah warga Desa Sukolilo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.
Kasus pencurian Sepeda motor Motor Honda Beat warna hitam tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 08.30 WIB
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan tersangka berinisial ST (56) Warga Desa Jimbaran Kayen Pati, yang merupakan Residivis Kasus Curanmor Roda Dua.
"Setelah menerima Laporan Polsek Sukolilo melakukan olah TKP, dari hasil olah TKP petugas mendapat informasi mengenai ciri-ciri pelaku. Kemudian petugas mencari keberadaan pelaku, lalu pada hari yang sama yaitu Rabu, 17 Juli 2024 sekira Pkl 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Tersangka di pinggir Jalan Raya Cengkalsewu-Kudus turut Desa Bulucangkring Jekulo Kudus", ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, pada waktu itu Tersangka sedang mengendari Motor Honda Vario warna Putih Silver yang merupakan Hasil Curian TKP Kayen. Selanjutnya petugas menyita Barang Bukti Motor Honda Beat warna hitam hasil curian TKP Sukolilo yang disimpan Tersangka di Desa Kesambi Kecamatan Mejobo Kudus.
"Tersangka rencana mau Kabur ke Pulau Bali karena tahu rumahnya digrebek petugas, sudah membawa bekal dan tas besar", Lanjut Kapolsek.
Lalu Tersangka dan Barang Bukti berupa Motor Honda Beat hitam hasil curian TKP Sukolilo dan Motor Honda Vario warna Putih Silver Hasil Curian TKP Kayen, dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, Tersangka curanmor ini disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara", pungkasnya.
(Humas Resta Pati)
0 Komentar