Kuasa Hukum Risna Nasution Minta Kapolrestabes Medan Tindak Tegas HS Terduga Kasus Penipuan Dan Penggelapan

MEDAN- Sabtu (27/7/2024), Kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan modus over kredit mobil yang menimpa Seri Frisca Br Ginting, yang dilaporkan Kuasa Hukumnya Risnawati Nasution, S.H., C.P.M ke Polrestabes Medan dengan nomor :STTLP/B/2000/VII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara pada 17 Juli 2024, mengacu UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 372 dan 378 KUHP dengan Terlapor HS Warga Tembung. 


Kuasa Hukum Risnawati Nasution, S.H., C.P.M. kepada awak Media menerangkan kliennya Seri Frisca Br. Ginting sebagai pelapor mendapat penawaran over kredit sebuah mobil Daihatsu Ayla warna silver tahun 2023 yang menurut Terlapor adalah miliknya. Dengan meyakinkan terlapor HS mengajak Pelapor bersepakat menyelesaikan urusan ke kantor leasing untuk over kredit resmi. 

Beberapa lama ditunggu untuk berjumpa Terlapor di leasing yang dijanjikan membuat Pelapor kesal. Hingga Senin tanggal 24 Juni 2024, mimpi buruk itu dimulai Pelapor berinisiatif mendatangi kediaman Terlapor untuk pertanyakan kesepakatan berjumpa di leasing, Bukannya sambutan baik diterima, dengan liciknya, Terlapor mengelak, dan menghilangkan jejak mobil yang akan di over kreditkan serta keberadaannya pun tak diketahui.

Risnawati Nasution, S.H., C.P.M, selaku kuasa hukum Korban Seri Frisca Br. Ginting mendesak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya. Kuasa Hukum Risnawati Nasution, S.H., C.P.M Menuding adanya dugaan konspirasi yang melibatkan istri dan orang tua HS dalam kasus yang menimpa kliennya. 

"Terbukti, saat bertemu dengan istri terlapor pertemuan penuh ketegangan, istri terlapor menantang Saya selaku Kuasa Hukum untuk melaporkan ke mana saja, sambil menyatakan dirinya tak takut akan laporan tersebut," Ujar Risnawati Nasution.

"Ironisnya, ketika diminta kejelasan terkait over kredit dan posisi mobil, tidak satu pun orang di rumah Terlapor memberikan jawaban," Katanya lagi. 

"Kasus ini bukan hanya tentang penipuan mobil, tetapi tentang keadilan yang harus ditegakkan di tengah masyarakat," Pungkasnya.

(M. Nurpianto)


0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html