KPU Jepara Buka Pendaftaran 3.413 Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024

JEPARA- pertapakendeng.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara resmi membuka pendaftaran untuk 3.413 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, menyatakan bahwa Pantarlih akan ditugaskan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Pantarlih ditugaskan untuk setiap tempat pemilihan suara (TPS). Namun, sesuai ketentuan, ketika dalam satu TPS terdapat 400 pemilih, bisa diangkat dua Pantarlih,” jelasnya, Jumat, (7/6/2024)


Pendaftaran Pantarlih dimulai dari 13 hingga 19 Juni 2024, diikuti dengan penelitian administrasi calon pada 14-20 Juni. Hasil seleksi calon akan diumumkan pada 21-23 Juni, dengan pelantikan Pantarlih terpilih pada 24 Juni 2024. Mereka akan bertugas selama sebulan, yakni dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024, untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih ke semua rumah warga di Jepara.


Sebelum bertugas, Pantarlih akan menerima bimbingan teknis mengenai tugas mereka. Berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri, Kabupaten Jepara memiliki 922.600 pemilih yang datanya akan dicocokkan dan diteliti oleh Pantarlih.


Muhammadun menambahkan bahwa hasil Coklit akan dilaporkan Pantarlih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum disampaikan ke KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan. “Hasil Coklit akan ditetapkan KPU menjadi daftar pemilih sementara (DPS) dan diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan masyarakat. Kemudian, daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 akan ditetapkan pada 21 September 2024,” ungkapnya.


Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638/2024, calon Pantarlih harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan sehat. Selain itu, KPU Jepara mengutamakan calon Pantarlih yang memiliki keterampilan teknologi informasi serta kepemilikan gawai yang kompatibel untuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.


Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPU Jepara untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan data pemilih yang akurat.

Peliput: petrus

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html