Kelompok Tani FKTL Kebun Bekala Laucih Bersama LSM GJL Pasang Plank Guna Pertahankan Lahannya
MEDAN- Masyarakat Kelompok Tani FKTL yang berada di Desa Simalingkar A, Desa Namo bintang, dan Desa Dutin tonggal, memasang Plank perjuangannya yang bertujuan menegaskan bahwa tanah seluas lebih kurang 800 ha yang berada di 3 desa tersebut adalah tanah Ulayat Sibayak Laucih.
Perjuangan yang turut didukung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Jalan Lurus (GJL) Sumatra Utara, bersama memasang Plank besi yang dilas dengan Bahan plat baja Merah itu bertuliskan Alas Hak kepemilikan Masyarakat FKTL yang diterakan Yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), surat keterangan SK Camat dan SK kepala Desa.
Selain itu tertulis juga bahwa mereka telah menyerahkan berkas secara langsung ke Mentri BPN/ATR yakni kepada Agus Hari Mukti Yudhoyono, di Gedung Komisi ll DPR RI pada tanggal 25 Maret 2024.
Pemasangan Plank yang diawali dengan Syarat tradisi pelemparan telur Ayam kampung dan Doa serta penyiraman beras ke plank dengan harapan perjuangan yang tergabung dengan Masyarakat FKTL di berkati TUHAN YME.
Kepada Media ketua Masyarakat FKTL Marwan Ginting mengurai,
"Bahwa permasalahan berawal dari adanya klaim dari pihak PTPN II Ke un Bekala dengan diterbitkannya HGU PTPN II Nomor 171/HGU/2009. Padahal tanah lahan tersebut sudah sejak lama diHuni Masyarakat dan dikelola oleh leluhur kami sejak jaman kolonial belanda sampai jepang dan tidak ada masalah apa pun, tapi begitu diterbitkannya HGU tersebut mulailah muncul Masalah," ungkap Marwan.
Tanah yang kami pertahankan kini sambungnya, selama ini menjadi sumber kehidupan mata pencaharian Masyarakat kami yang bertani yang sudah dilakoni terus menerus dan turun temurun,"Dan tanah kami juga ada yang sudah bersertifikat SHM, SK Camat, SK Desa, jadi apa dasar BPN menerbitkan HGU PTPN II itu?", maka kami bersama lembaga GJL SUMATRA UTARA menemui Mentri BPN/ATR kepada AHY, dan menyerahkan langsung poto kopi berkas kami kepada beliau di gedung DPR RI KOMISI II", terang Marwan.
Sementara Ketua GJL SUMUT Nelson Firman Ginting menegaskan bahwa, banyaknya muncul sengketa tanah di Sumut yang salah satunya di kebun Bekala Sibayak Laucih, adalah akibat Ulah Mafia tanah yang rakus tamak dengan lahan secara meraja lela.
"Itu semua terjadi karena Hukum belum dilaksanakan dengan Baik disamping banyak oknum tertentu yang ada di Kementrian BPN/ATR, patut diduga ikut terlibat", ucapnya.
Mereka berharap agar Kementrian BPN/ATR yang dipimpin Oleh AHY, dapat menuntaskan masalah tanah di kebun Bekala Sibayak Laucih, dengan mencabut dan membatalkan HGU Kebun Bekala PTPN II tersebut.
(Nurpianto)
0 Komentar