Persidangan UU ITE: Masyarakat Karimunjawa Bersatu Pantau Kasus Daniel MFT

JEPARA- Pada Kamis, 01/02/2024, pukul 10.06 WIB, Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang perdana perkara pelaku pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Daniel MFT. Ratusan anggota Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) dengan antusias mengawal jalannya persidangan, mengecam perbuatan yang disebut sebagai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.




Turut hadir dalam persidangan ini adalah Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB), dengan partisipasi kurang lebih 135 anggotanya, di mana tokoh sekaligus sesepuh, H. Cipto, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan unsur pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan muatan SARA yang sangat melukai dan menghina warga Karimunjawa. Cipto menuntut keadilan agar terdakwa dihukum seberat beratnya. Kehadiran yang kuat ini menandakan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal dan memastikan jalannya proses hukum terhadap kasus pelanggaran tersebut.


Cipto menegaskan bahwa kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan Daniel MFT adalah murni tindak pidana dan tidak boleh dikaitkan dengan lingkungan hidup. Ridwan, ketua PMKB, menegaskan bahwa masyarakat Karimunjawa Bersatu bertekad mengawal sidang perdana dan menuntut keadilan sesuai undang-undang.


Kuasa hukum PMKB, H. Noorkhan, berharap agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan masyarakat Karimunjawa mendapatkan keadilan seadil adilnya. Proses ini dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap tersangka Daniel MFT.

(Petrus)


0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html