Ngeri!! Aduan Garank 1 Ke Aparat Hukum Sedang Berjalan, Akankah Ada Pihak Yang Terjerat??

KUDUS - Garank 1 hasil tes CAT seleksi perangkat desa oleh Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad), menggelar jumpa Pers di Taman 1.000 Merpati Pedawang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Kamis 1 Februari 2024 siang.



Dr. Budi Supriyatno, S.H., M.H., C.L.A,. kuasa Hukum Garank 1 mengatakan, adik-adik dari calon perangkat desa terpilih telah melakukan langkah hukum, yang dilayangkan ke Polda Jateng pada tanggal 24 November 2023 kemarin.

kuasa Hukum dan Garank 1 sangat mengapresiasi dari pihak Polda Jateng yang bergerak cepat menanggapi surat aduan mereka perihal perangkat desa terpilih yang sampai sekarang belum dilantik.

"Berdasar surat Nomor: B107/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Polda Jateng yang melimpahkan surat aduan ke Polres Kudus, dan saat ini sudah puluhan Kades dan pihak terkait yang diminta keterangan", katanya.

Ditanya tentang Kepala Desa (Kades) mana saja yang diminta keterangan di Polres Kudus, Dr. Budi Supriyatno menegaskan, bahwa pihak kepolisian masih merahasiakan Kades dan perangkat desa mana saja yang dipanggil.

"Yang jelas ini dalam proses diminta keterangan, jika nanti ada para pihak yang ditetapkan tersangka, bisa saja hal tersebut bisa terjadi, karena dari pihak kepolisian hanya dapat memproses tindak pidana korupsinya (Tipikor), mengenai pelantikan perangkat desa itu bukan ranah pihak kepolisian", jelasnya.

Kami berharap, proses pelantikan perangkat desa segera dilaksanakan karena dalam proses pengisian perangkat desa itu menggunakan APBDes tahun 2023, sekarang sudah tahun 2024, namun hasil dari anggaran tersebut tidak ada perangkat desanya.


"Proses pengisian perangkat desa di Kudus telah dilaksanakan dan menggunakan anggaran desa tahun 2023, namun perangkat desanya tidak ada, hal tersebut bisa masuk dalam Tipikor", pungkasnya.


Sementara itu, Intan Permata Dewi koordinator Garank 1 Kecamatan Kaliwungu, Jati, Undaan, Dawe, dan Jekulo mengatakan, dirinya telah berupaya sekuat tenaga demi untuk memperoleh kepastian hukum di Kudus demi tegaknya supremasi hukum di Kudus.


Berbagai langkah dilakukan oleh Intan Permata Dewi, mulai dari aksi damai hingga audiensi dengan beberapa pihak terkait belum juga membuahkan hasil. Bahkan kemarin pada (30/1/2024) audiensi dengan Pj. Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie pun belum juga ditemui.


"Saya yakin proses hukum yang kami lakukan saat ini akan membuahkan hasil, karena dari pihak Polda Jateng yang dalam hal ini dilimpahkan ke Polres Kudus sudah ada 30 Kades dan perangkat yang dipanggil dan diminta keterangan", katanya.


Bahwa sesuai dengan keputusan Bupati Kudus No. 141/91/2023 bahwa untuk segera Melantik desa terpilih, yang kami tunggu adalah pelantikan, pasca putusan perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds yang pada intinya perkara tersebut dijadikan dasar untuk pelaksanaan pelantikan, namun juga tidak dilaksanakan oleh 51 Kades.


1. Bahwa pengadaan pengisian perangkat Desa se-Kabupaten Kudus telah dilaksanakan dan telah selesai, selanjutnya secara yuridis Kepala Desa melaksanakan pengangkatan, pelantikan, dan pengucapan Sumpah/Janji perangkat desa se-Kabupaten Kudus.


2. Bahwa dalam peraturan perundang-undangan tugas kewenangan Kades se-Kabupaten Kudus wajib melaksanakannya berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 ayat (2) yang berbunyi : Dalam melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: huruf b berbunyi : Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.


3. Bahwa salah satu prinsip penting dalam hukum administrasi negara adalah Azas Presumptio Iustae Causal yang menyatakan bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum. 


Secara tegas dinyatakan bahwa pihak yang berwenang untuk menyatakan penundaan pelaksanaan atau sah tidaknya suatu KTUN adalah hakim administrasi, sehingga perkara ini secara yuridis haruslah dilakukan pengangkatan, pelantikan, dan pengucapan sumpah/janji.


Oleh karena itu segera!!

Bahwa pengadaan pengisian perangkat desa adalah pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah yang menggunakan keuangan Negara tidak segera dilaksanakan pengangkatan, pelantikan, dan pengucapan sumpah/janji perangkat desa akan menimbulkan kerugian keuangan Negara, sehingga siapapun yang merugikan keuangan Negara akan dikenakan sanksi hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Kami mengapresiasi dari pihak kepolisian yang cepat memproses aduan kami, Namun proses dari pihak kepolisian hanya Tipikornya, untuk pelantikan bukan ranah kepolisian.


Para pihak yang diminta keterangan di Polres Kudus, mulai bulan Januari 2024 hingga sekarang, jika nanti ditetapkan jadi tersangka hal tersebut mungkin saja bisa terjadi, karena proses pengisian perangkat desa itu menggunakan APBDes tahun 2023, sekarang sudah tahun 2024, namun hasil dari anggaran tersebut tidak ada perangkat desanya.


"Dalam hal ini pihak kepolisian hanya memproses Tipikornya, hasilnya bagaimana kita tunggu dari pihak kepolisian", pungkasnya.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html