Warga Desa Menawan Bertekad Lawan Arogansi Kades Sampai Titik Darah Penghabisan

KUDUS - Masyarakat Desa Menawan yang tergabung Forum Masyarakat Kambangan Korban Kebijakan Pemdes (FMK3P) Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Melawan ketidak adilan yang dirasakan oleh warga Dukuh Kambangan RT 05 RW 06 Desa Menawan.


Pada hari Jum'at 13 Oktober 2023 FMK3P mendapat undangan dari Ombudsman RI Kepala Perwakilan Jawa Tengah di Resto dan Pemancingan Ulam Sari Kudus. Dimana agenda tersebut tentang Konsiliasi Penyelesaian Pengaduan Abdul Qodir selaku kuasa pelapor dan 13 orang pemberi kuasa.

H. Abdul Qodir koordinator (FMK3P) Desa Menawan Mengatakan, awal mula Kades terpilih Tri Lestari pada tahun 2019 berencana pada tahun 2020 membangun jaringan atau saluran air dari Dukuh Kambangan yang akan dialirkan ke Dukuh Ludrak, padahal dukuh Ludrak tidak kekurangan air karena sudah ada 4 mata air yang biasa dipergunakan.

Padahal warga tidak menyetujui rencana tersebut, namun dari pihak pemerintah desa (Pemdes) Desa Menawan tetep melaksanakan pembangunan tersebut. Kami juga menolak Pralon yang melewati tanah warga.

Oleh karena itu, kami melawan atas kebijakan Pemdes yang tidak mendengar aspirasi masyarakat, sehingga sejak tahun 2020 hingga 2022 kami sudah melakukan upaya ke kantor BPN/Agraria Kudus, komunikasi dengan DPRD Kudus, dan langkah hukum dengan memberi kuasa hukum kepada Advokad Yusuf Istanto.

Oleh pengacara kami sudah melakukan langkah hukum dan somasi satu dan dua kepada pihak Pemdes, namun demi untuk menghindari konflik horizontal antar warga dukuh Kambangan dan dukuh Ludrak memohon dari pihak Ombudsman yang akan melakukan investigasi persolan kebijakan yang dilakukan oleh Pemdes Menawan.

H. Abdul Qodir menegaskan, bahwa pertemuan pada sore hari ini dengan pihak Ombudsman dalam pertemuan konsiliasi (upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan bantuan pihak ketiga atau komisi) pada sore hari ini tidak mengahasilkan kesepakan yang kami harapkan.

"Bahwa inti dan solusi dari persoalan saluran air ini sebenarnya simpel dan mudah, cabut pralon yang di pergunakan untuk saluran air dari tempat warga yang dilewati, jika tidak maka kami akan melawan sampai titik darah penghabisan", pungkasnya.

Sementara itu, Plt PMD Kudus Djati Solechah ketika awak media minta konfirmasi tentang masalah yang ada di Desa Menawan hanya menjawab coba tanya ke ibu Kades Menawan saja inggih!!

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Menawan Tri Lestari ketika Awak media minta konfirmasi tentang saluran air yang menjadi polemik di Desa Menawan Jawabnya 'No Coment'

"Nanti minta keterangan dari pihak Ombudsman saja inggih, karena tadi sudah ada kesepakatan yang kita buat antara warga dan pemerintah Desa", katanya.


Tim Ombudsman RI wilayah Jateng Sabarudin Hulu (Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan) mengatakan, bahwa wewenang Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan publik dimaksud yang dananya bersumber dari APBN atau APBD. 


Biasanya diselenggarakan oleh pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Dalam menjalankan fungsinya, Ombudsman RI memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.  


Tugas Ombudsman RI Pasal 7 Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan; Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; 


Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;


Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; 


Membangun jaringan kerja; Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.


Wewenang Ombudsman RI Pasal 8 Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; 


Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu laporan; 


Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan laporan dari instansi Terlapor; 


Melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan laporan; hal ini telah kami lakukan pada hari di Resto dan Pancingan Kudus.


Kami berharap akan dapat menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak; 


Dalam hal ini masih ada waktu 14 X 24 jam untuk menyelesaikan persolan yang ada di Desa Menawan. Kami berharap dalam waktu 2 minggu ke depan masyarakat dan pemerintah Desa Menawan bisa duduk bareng untuk mencari solusi terbaik. Karena saluran air tersebut juga akan dimanfaatkan oleh masyarakat banyak.


Namun jika memang ada unsur maladministrasi yang dilakukan oleh Pemdes Menawan, maka kami juga akan melakukan langkah upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaran pelayanan Publik.


Setelah 14 ke depan, maka kami akan membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; dan Mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.


Oleh karena itu, kami juga akan memantau perkembangan dalam 14 hari ke depan hasilnya bagaimana nanti akan kami sampaikan kepada kepala daerah Kabupaten Kudus, agar terhdap perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah maladministrasi.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html