Pj Bupati Jepara Perintahkan Cabut pelaporan penyegelan Pos Retribusi Pelabuhan Karimunjawa

JEPARA - pertapakendeng.com. Laporan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara mengenai penyegelan dan corat-coret loket Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terletak di Taman Karimunjawa oleh sejumlah warga mendapat perhatian serius dari Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyatna. 


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan, mengungkapkan hal ini menyusul perintah Pj Bupati Jepara untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan pendekatan komunikasi daripada melanjutkan laporan ke polsek Karimunjawa.

"Bapak Pj Bupati tadi pagi telah memerintahkan kami untuk mengedepankan komunikasi dengan warga," ujar Ony Sulistijawan. 

Selain itu, Pj Bupati juga meminta agar bangunan yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Jepara segera mendapatkan pengecatan ulang. Bangunan ini berada di pintu masuk Taman Karimunjawa yang merupakan tujuan wisata, dan hal ini dianggap penting untuk menjaga citra daerah sebagai destinasi wisata.

Ony Sulistijawan berharap bahwa bangunan milik Pemerintah Kabupaten Jepara yang digunakan oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa sebagai loket PNBP dapat segera dibuka kembali. 

Dalam pembicaraan melalui telpon dengan Ketua Umum Yayasan LBH IM Ahmad Gunawan dan media, mengatakan telah mengambil langkah tegas dalam kasus pengrusakan Object Vital Nasional di Karimunjawa. Dalam sebuah pernyataan resmi, Ahmad Gunawan mendesak agar para terduga pelaku pengrusakan tetap di periksa di Mapolres Jepara atau Ditpam Obvit Polda Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk menjaga kewibawaan Polri dalam menangani masalah ini.

Masalah ini semakin rumit dengan adanya keterlibatan Penjabat (PJ) Bupati Jepara. Ahmad Gunawan menjelaskan bahwa setelah para terduga pelaku diperiksa, langkah hukum selanjutnya akan diambil. Dia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku daripada memerintahkan penahanan tanpa proses yang adil. Tegas Gunawan.

Terkait Dalam upaya menjaga integritas sistem peradilan dan menghindari intervensi politik, masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait diharapkan bersatu untuk memastikan bahwa hukum dijalankan tanpa campur tangan yang tidak semestinya, sehingga penegak hukum dapat menjalankan tugas mereka dengan adil dan transparan. Pungkas Gunawan.

(Petrus)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html