Kasus Utomo VS Zana Memasuki Babak Baru, Utomo Harus Kembali Masuk Bui Untuk ke Dua Kali

PATI-, Guna memastikan proses dalam hal eksekusi Utomo yang sudah keluar putusan Kasasi dari Mahkamah Agung untuk melanjutkan hukuman penjara, pelapor Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pati. Olah Kejari Pati surat pemangilan sudah dilayangkan, agar Utomo masuk Bui kembali. (16/10/23).


Didampingi oleh tim kuasa hukum Dr. Nimerodi Gulo, S.H.,M.H., Siti Fatimah Al Zana ditemui langsung oleh kasie Pidana Umum Kejari Pati Aji Santoso,S.H.,M.H., lelaki yang biasa dipanggil Bang Gulo langsung menanyakan perihal terkait dengan proses eksekusi Utomo. Ditemui di ruang recepcionist dan kasie Pidum menjelaskan bahwa pemanggilan sudah dilayangkan tanggal 13 Oktober 2023. "Jadi sejak putusan dari MA turun kami langsung melayangkan surat pemanggilan yakni tanggal 13/10/23," pungkasnya. 


Dan ketika Bang Gulo menanyakan Andaikan mangkir dari pemanggilan kapan akan dilakukan penjemputan. kasi Pidum menjelaskan,"Kita berharap pak Utomo datang dengan kesadarannya sendiri namun apabila tidak datanh ya segera kita lakukan upaya paksa penjemputan setelah surat ke dua tidak diindahkan juga," ungkapnya.


Lanjutnya lagi "Saudara Utomo Wajib datang besok, tepatnya tanggal 17 Oktober 2023 hari Selasa, karena surat pemanggilan kita untuk kedatangannya tanggal 17 besok jam 09.00," imbuh Aji Santoso.


Atas apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pati tim kuasa hukum Dr. Nimerodi Gulo, S.H.,M.H., memberikan apresiasi yang sudah bekerja sehingga keadilan bisa ditegakkan dan tanpa diminta pemanggilan sudah dilayangkan beberapa hari yang lalu.


Atas jawaban yang diperoleh dari pihak Kejari Pati Zana pun bisa menarik nafas lega dan nampaknya senyumnya pun berkembang Setelah sekian lama wajah nya yang murung, karena serasa sulit mencari keadilan dan dirasa ternyata keadilan masih bisa didapat tanpa harus bermain suap. Karena menurut pengakuan selama ini kepada awak media bahwa dia tidak akan menggunakan jalur suap untuk mencari keadilan demi keberlangsungan keadilan untuk anak cucu.


Kepada wartawan kasie Pidun Aji Santoso menjelaskan bahwa, Andaikan besok tidak datang ya kita akan melakukan upaya paksa untuk eksekusi atau penjemputan di rumahnya setelah surat kedua jika tidak diindahkan lagi. "Tanggal 13 kemarin kita layangkan surat yang menerima bukan Utomo langsung tapi sepertinya pembantunya Namun demikian kita tetap mengedepankan upaya Humanis dan semoga saudara Utomo bisa kooperatif, memenuhi panggilan kita," kata Aji Santoso.

"Alhamdulillah kasasi dikabulkan, karena. Tidak semua pengadilan negeri itu benar maka kita upayakan Kasasi di pengadilan tingkat terakhir yakni di MA," tandasnya.


Utomo Seorang pebisnis yang bergelut di bidang perkapalan yang sudah terkenal ke piawaiannya terutama di daerah Juwana ini harus menanggung hasil perbuatannya. Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya gawal juga, mungkin Utomo pintar tapi sepintar-pintarnya seseorang suatu saat akan tak luput dari jerat hukum. Putusan Pengadilan Negeri Pati yang membebaskan Utomo setelah melakukan serentetan penyelidikan dan penyidikan kini dibuktikan bersalah oleh putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Utomo harus meringkuk kembali ke jeruji besi, tinggal mau pilih dijemput paksa atau menyerahkan diri, dan menanti proses-proses selanjutnya berjalan puluhan aduan sudah menunggunya.


Diketahui kasus Utomo vs Zana adalah kasus pasal 378 KUHP atau kasus penipuan atas investasi kapal yang sempat menggegerkan jagat raya karena banyak diwarnai drama, demo, hingga pembebasan dari pengadilan negeri Pati dan oleh kasasi Utomo dinyatakan bersalah. 

/Tim.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html