FORJAB Kecewa Dengan Kinerja Polres Tegal, Laporan Alih Fungsi Lahan Desa Pegirikan Belum Ada Penetapan
TEGAL- Ketua Umum Forum Jateng Bersatu kecewa dengan kinerja Polres Tegal, dikarenakan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana perubahan alih fungsi lahan pertanian/ lahan hijau di desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal yang dibangun menjadi kios-kios sebanyak lebih kurang 41 kios hingga saat ini belum naik ke Kejaksaan.
Pasalnya pengaduan ke Polda Jateng yang dilimpahkan ke Polres Tegal sejak tanggal 26 Oktober 2022 hingga saat ini 7 Oktober 2023 belum juga dinaikan ke Kejaksaan.
"Saya kecewa dengan kinerja Polres Tegal sejak kasus ini dilimpahkan setahun yang lalu hingga sekarang belum juga tuntas sampai ke kejaksaan. Padahal saat ditingkat penyelidikan informasinya sudah dipanggil para saksi. Dan sekarang sesuai dengan SP2 HP terakhir tanggal 1 September sudah dinaikkan tingkat penyidikan. Ditambah lagi SP2HP tanggal 4 Oktober 2023 dengan hasil pemanggilan saksi yang informasinya saksi terlapor tidak hadir, ada permainan apa sebenarnya ? " geram Ali Rosidin selaku Ketua Umum FORJAB.
Selanjutnya dikatakan kalaupun tidak cukup bukti dalam perkara ini mestinya seger diterbitkan SP3.
"Kalau memang kasus ini tidak cukup bukti menurut hasil gelar perkara silahkan hentikan kasus ini, keluarkan SP3. Apa saya harus lapor ke Ditpropam? " tuturnya.
Sebagaimana berita sebelumnya bahwa Kepala Desa Pegirikan dan Bumdes Pegirikan telah membangun sekitar 41 kios diatas tanah bengkok/ aset desa Pegirikan yang belum jelas legalitasnya, karena diduga telah menabrak undang undang nomer 41 tahun 2009 tentang Hb perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ( LP2B), Peraturan Pemerintah nomer 01 tahun 2011, Perda Kabupaten Tegal nomer 10 tahun 2012.
(Tim)
0 Komentar